Strategi Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak 2024
Di akhir tahun ini, sering dijadikan waktu yang tepat bagi berbagai pihak untuk menentukan target di tahun mendatang. Salah satu pihak yang sudah menetapkan target untuk tahun depan adalah Kementerian Keuangan. Target yang sudah ditentukan merupakan target penerimaan pajak tahun 2024.
Dalam pengelolaan sebuah negara, target penerimaan pajak merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan. Hal ini disebabkan karena pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, khususnya Indonesia. Dengan menetapkan target penerimaan pajak, pemerintah dapat mengukur seberapa baik kebijakan fiskal mereka dalam menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk mendukung pengeluaran pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial.
Target penerimaan pajak juga dapat menjadi evaluasi bagi kinerja pemerintah setiap tahunnya. Dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak dengan target yang ditetapkan, pemerintah dan masyarakat dapat menilai sejauh mana kebijakan fiskal berhasil dan apakah administrasi pajak efektif.
Dengan menargetkan penerimaan pajak, pemerintah juga dapat mengendalikan inflasi. Contohnya, jika pemerintah berharap untuk mengurangi inflasi, mereka mungkin menetapkan target penerimaan pajak yang lebih tinggi untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa strategi yang akan dijalankan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2024 mendatang. Adapun, target penerimaan pajak tahun 2024 sejumlah Rp1.989 triliun atau naik 9% dari target penerimaan pajak tahun ini.
Sri Mulyani menyebutkan penerimaan pajak tahun 2024 akan didukung beberapa faktor seperti pelaksanaan reformasi perpajakan, implementasi core tax administration system (PSIAP), kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi, serta sinergi dengan instansi atau lembaga lainnya.
Reformasi perpajakan atau tax reform merupakan istilah yang bermakna perubahan sistem perpajakan secara signifikan dan komprehensif yang mencakup perubahan dan pembenahan administrasi perpajakan, regulasi, peraturan perpajakan dan peningkatan basis pajak.
Core Tax Administration System atau yang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan pembaruan dari sisi pembenahan basis data perpajakan untuk memudahkan proses bisnis administrasi perpajakan. Penerapan PSIAP ini memiliki tujuan utama menjadikan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Sementara, untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi yang dimaksud adalah pengawasan yang dilakukan oleh regulator atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, namun belum bisa mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di sisi lain, intensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP. Jika dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) №76 Tahun 2023, penerimaan pajak pada tahun 2024 mendatang akan lebih banyak disokong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Untuk setoran PPh badan tahun depan ditargetkan mencapai angka Rp428,59 triliun, naik 6,8% dari target PPh badan tahun 2023 yakni senilai Rp401,01 triliun. Untuk PPN/PPnBM pada tahun depan ditargetkan mencapai angka Rp811,36 atau naik 11%, jika dibandingkan dengan target tahun ini.
Sementara itu, untuk penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp321 triliun. Angka tersebut terbagi menjadi 3 yaitu realisasi cukai yang ditargetkan mencapai Rp246 triliun dan setoran bea masuk dan keluar yang masing-masing ditrgetkan senilai Rp57,4 triliun dan Rp17,5 triliun.
Selanjutnya, untuk penerimaan cukai masih didominasi cukai hasil tembakau yang ditargetkan sebesar Rp230,4 triliun. Cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) kembali masuk dalam target penerimaan pajak dalam APBN 2024. Baik cukai produk plastik dan MBDK masing-masing ditargetkan menghasilkan Rp1,84 triliun dan Rp4,38 triliun.
Pengenaan cukai terhadap produk plastik dan MBDK sempat ditunda pada tahun ini karena pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut. Penerimaan pajak sebuah negara menjadi sebuah cerminan apakah sebuah negara menjalankan regulasinya dengan baik atau tidak, sehingga pajak ini menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk bisa mengimplementasi peraturan perpajakan demi mengoptimalkan pendapatan pajak nasional.