PSIAP Hadir, Sejumlah Proses Bisnis Perpajakan Akan Berubah

Pajakku Column
2 min readNov 3, 2022

--

Sejumlah proses bisnis perpajakan akan berubah dengan hadirnya Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa program reformasi pajak terus berjalan melalui pembangunan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan yang baru untuk menunjang kinerja dan konektivitas layanan untuk Wajib Pajak. Oleh sebab itu, langkah ini ditempuh dengan PSIAP.

PSIAP adalah proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi dengan basis Commercial Off The Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data. Sehingga, sistem perpajakan menjadi mudah, andal, akurat, pasti, dan terintegrasi.

DJP pun menyampaikan setidaknya ada 5 (lima) hal yang melatarbelakangi PSIAP, yaitu teknologi yang utilizing (obsolete), ketahanan infrastruktur berkurang, peningkatan beban akses dan pengolahan data, belum mencakup semua proses bisnis, serta pengembangan dunia integer saat ini.

Baca juga Pembaruan Coretax System, Perluas Saluran Pelayanan DJP

Ada 21 proses bisnis yang berubah dengan hadirnya PSIAP, antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, Taxpayer Relationship Absorption (TAM), Exchange of Information (EoI), layanan Wajib Pajak, data pihak ketiga, serta Data Quality Management (DQM).

Kemudian, ada Document Management System (DMS), Business Intelligence (BI), Compliance Risk Management, penilaian, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ekstensifikasi, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, non-keberatan, serta knowledge management.

Lebih lanjut, DJP juga menjelaskan sejumlah manfaat dari PSIAP. Pertama, manfaat PSIAP bagi Wajib Pajak, antara lain tersedianya akun Wajib Pajak pada portal DJP, berkurangnya potensi sengketa, layanan berkualitas, serta biaya kepatuhan rendah.

Kedua, manfaat PSIAP bagi pegawai DJP, antara lain terintegrasinya sistem, pekerjaan manual berkurang, lebih produktifnya kinerja, serta meningkatkan kapabilitas pegawai.

Baca juga Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia

Ketiga, manfaat PSIAP bagi instansi DJP, antara lain akan menciptakan kredibilitas dan kepercayaan, DJP menjadi instansi yang lebih akuntabel, kepatuhan meningkat, serta kinerja meningkat.

Keempat, manfaat PSIAP bagi stakeholder, yaitu hadirnya PSIAP akan membuat information real clip dan valid, serta meningkatkan kualitas tugas dan fungsi. Sementara, timeline PSIAP adalah sebagai berikut:

  • High level design (Januari hingga Maret 2021)
  • Detailed design (April hingga September 2021)
  • Build, test, & training (Juni 2021 hingga Maret 2023)
  • Deploy (Oktober 2023)
  • Support (Januari hingga Desember 2024).

First published at pajakku.com

--

--

Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020