Pertamina Usulkan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Pajakku Column
2 min readDec 28, 2023

--

PT Pertamina (Persero) telah mengajukan usulan menarik kepada pemerintah daerah terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor. Usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Bali bertujuan untuk meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Hal ini disampaikan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Patra Niaga, Ahad Rahedi.

Mekanisme Larangan Pembelian BBM Bersubsidi

Pertamina mengusulkan mekanisme larangan pembelian BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Mekanisme ini dapat diimplementasikan saat penunggak pajak mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM. Saat akan melakukan pembelian bahan bakar, pihak yang menunggak pajak tidak diizinkan untuk mengisi BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar.

Penunggak pajak tersebut akan diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi. Pelaksanaan kebijakan ini akan membutuhkan pengawasan oleh petugas khusus yang akan melaksanakan pemantauan secara manual di SPBU. Petugas khusus akan mencatat nomor kendaraan dan melakukan pengecekan data sistem pajak daerah untuk memastikan status pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun di SPBU, Pertamina juga berencana menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bagi Wajib Pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya. Hal ini menjadi solusi bagi penunggak pajak untuk tetap dapat mengisi BBM subsidi dengan melunasi pajak kendaraan bermotornya secara langsung di SPBU.

Implementasi Kebijakan di Wilayah Lain

Selain berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Bali, Pertamina berencana untuk melaksanakan usulan pelarangan ini dengan pemerintah daerah di Jawa Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan di Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Sementara itu, menurut Ahad Rahedi konsep serupa juga telah diusulkan ke Lampung. Melalui surat oleh Sekretaris Daerah Lampung, kendaraan yang mengisi BBM di SPBU akan didata dan bila terdapat kendaraan yang menunggak pajak, maka akan diumumkan melalui pengeras suara serta dipasang stiker yang menandakan kendaraan tersebut belum membayar pajak.

Potensi Peningkatan Pendapatan Daerah

Berdasarkan data Jasa Raharja per September 2023, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor baru mencapai 51,99 persen. Artinya, sekitar 48,01 persen masyarakat masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Melihat data tersebut, pendapatan daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor masih belum optimal.

Jika usulan pelarangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor diterapkan, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan pada kendaraan bermotor ikut meningkat.

Dampaknya tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan pembelian BBM nonsubsidi bagi Pertamina, tetapi lebih pada kepentingan bersama dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor dan memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet