Perlakuan Perpajakan Obat Medis di RS dan Apotek

Pajakku Column
3 min readDec 19, 2023

--

Pelayanan kesehatan medis tak terlepas dari kebutuhan masyarakat. Berbagai jenis pelayanan medis telah disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun pelayanan kesehatan oleh dokter pribadi diantaranya rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Tidak dapat dipungkiri jika tubuh telah merespon terdeteksi adanya masalah, maka dengan otomatis tubuh akan mengirimkan sinyal bahwa diperlukan suatu pengobatan.

Di masing-masing lokasi daerah sudah terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu keluar negeri untuk menikmati jasa pelayanan medis, tetapi hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang harus dirujuk ke rumah sakit luar negeri.

Fasilitas yang telah disediakan sangat membantu masyarakat sekitar yang sedang membutukan pertolongan. Berbagai fasilitas kesehatan medis yakni tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan.

Dimana penentuan jumlah dan jenis fasilitas kesehatan ini ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah, dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Pertimbangan ini dikecualikan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan dan kepulauan.

Faktanya masih terdapat ketidakmerataan keberadaan pelayanan medis, terutama pada daerah-daerah terpencil yang akses jalannya susah untuk dijangkau. Fasilitas yang disedikan juga masih minimum, jika dibandingkan dengan fasilitas kesehatan pada umumnya. Pemerintah mengatasi hal tersebut dengan memperluas keberadaan jasa kesehatan medis sampai ke pelosok pulau. Seperti menugaskan jasa tenaga medis guna melakukan pengabdian, membangun infrastruktur kesehatan, mendistribusikan obat-obat medis, dan lain sebagainya.

Upaya ini dilakukan untuk memeratakan jasa pelayanan medis di seluruh daerah Indonesia tanpa terkecuali. Mengingat kondisi kesehatan di masa pandemi Covid-19, kesehatan menjadi hal utama dalam menyelamatkan kehidupan orang banyak. Guna mendukung upaya tersebut pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 terkait fasilitas pembebasan pajak. Pemerintah membebaskan PPN dan PPh terhadap kegiatan impor obat dan alat kesehatan yang diperuntukkan dalam menangani virus Covid-19.

Berbagai jenis obat-obatan telah disediakan dimasing-masing pelayanan kesehatan baik untuk pasien yang sedang rawat inap ataupun pasien rawat jalan. Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak menyebutkan secara spesifik apakah obat merupakan objek pajak.

Jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda, obat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa pelayanan kesehatan medis. Dimana jasa pelayanan kesehatan medis dikecualikan dari pengenaan pajak. Sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah sakit.

Pada aturan tersebut ditegaskan, bahwa instalasi farmasi yang merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tidak terpisahkan dari keseluruhan organisasi rumah sakit, maka atas penyerahan yang dilakukan oleh instalasi farmasi tidak terutang PPN.

Dalam hal instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan lazimnya sebuah apotek, maka atas penyerahan tersebut dikenakan pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang menjadi DPP atas penyerahan tersebut iyalah jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.

Adapun, jika kondisi intalasi farmasi di rumah sakit juga melakukan aktivitas penyerahan obat-obatan di dalam rumah sakit atau dengan kata lain apotek di dalam rumah sakit, maka atas penyerahan tersebut tetap dikenakan pajak. Atas penyerahan tersebut instalasi pelayanan kesehatan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan penyerahan obat oleh intalasi pelayanan kesehatan medis dikenakan pajak atau tidak. Diharapkan dengan adanya perlakuan perpajakan seperti saat ini masyarakat tidak salah paham terkait perlakuan perpajakan obat-obatan medis pada rumah sakit ataupun di apotek.

Dengan adanya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah sakit. Perlakuan perpajakan atas obat-obatan pasien rawat inap, pasien rawat jalan dengan pembelian obat-obatan medis di apotik dibedakan.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet