Perbedaan PPh Badan Pasal 17 dan Pasal 31E

Pajakku Column
3 min readNov 28, 2023

--

Dalam tatanan hukum perpajakan di Indonesia, subjek pajak tidak hanya orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri dan/atau luar negeri, melainkan terdapat subjek pajak badan dalam negeri, warisan yang belum terbagai sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dimana perlakuan perpajakan bagi subjek pajak BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 2 yakni subjek pajak penghasilan. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam UU PPh juga diatur mengenai tarif pajak yang diterjemahkan dalam pasal 17 dan 31E. Lantas, apakah perbedaan kedua tarif pajak tersebut dalam perhitungan pph terutang wajib pajak?

Pajak Penghasilan

Dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan atas penghasilan yang diperoleh, terlebih dahulu diklasifikasikan apakah tergolong objek pajak, non objek pajak atau objek pajak final. Jika penghasilan tersebut merupakan objek pajak dan objek pajak final, maka atas penghasilan bruto tersebut akan dihitung sesuai dengan perhitungan pajak penghasilan yang berlaku secara umum. Tarif pajak yang berlaku umum diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh.

Terdapat sedikit perbedaan perhitungan PPh orang pribadi dan PPh wajib pajak badan. Dalam perhitungan PPh orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja, menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan menggunakan perhitungan tarif pasal 17, sedangkan bagi wajib pajak badan dapat menggunakan tarif pasal 17 atau pasal 31 tergantung dari besaran peredaran bruto usaha selama satu tahun pajak.

Pasal 17 UU PPh

Dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa bagi wajib pajak badan dalam negeri dan BUT berlaku tarif sebesar 22% yang mulai berlaku dari tahun 2022. Sebelum adanya Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang saat ini dikenal dengan UU HPP, tarif pajak bagi wajib pajak badan ditetapkan paling tinggi 28% dan dapat ditunkan serendah-rendahnya 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dimana tarif 25% ini telah berlaku sejak tahun 2010. Lantas setelah adanya UU HPP dan kebijakan insentif perpajakan tarif pajak badan 22% yang seharusnya berlaku dari tahun 2022 telah berlaku dini mulai tahun 2020 akibat adanya penurunan perekonomian Indonesia dan tetap mempertahankan stabilitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Wajib pajak badan yang dimaksud dalam hal ini yakni wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang berkedudukan di Indonesia atau badan yang berbentuk perseroan terbatas, badan dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40% serta badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif lebih rendah 3% dari tarif yang berlaku umum 22% sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b.

Pasal 31E UU PPh

Pasal 31E UU PPh tidak mengalami perubahan dalam UU HPP seperti halnya pasal 17. Perubahan terakhir pada pasal ini terdapat dalam Undang-Undang №36 tahun 2008. Pasal ini menterjemahkan tarif pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Bagi wajib pajak dalam negeri yang memperoleh peredaran bruto sampai dengan 50 juta setahun akan mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif sebesar 50% dari tarif normal dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp4,8M. Dimana besaran peredaran bruto ini dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet