Pengenaan Pajak untuk Wedding Organizer
Wedding Organizer (WO) merupakan salah satu jenis Event Organizer (EO) yang paling diminati. Beberapa pasangan yang akan menikah kerap membutuhkan jasa WO untuk membantu proses persiapan pernikahan. Sebagai salah satu pelaku usaha yang berpenghasilan, tentu WO akan dikenakan pajak. Lalu bagaimana pengenaan pajak untuk wedding organizer?
Pengenaan Pajak untuk Wedding Organizer
Pengenaan pajak untuk wedding organizer tidak berbeda dengan wajib pajak badan lainnya. WO sama seperti usaha pada umumnya, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis Jasa Penyelenggara Kegiatan. Beleid ini menyatakan EO berbentuk badan merupakan objek PPh 23 yang tarifnya 2% dan 15%.
Selain itu, wedding organizer juga memiliki kewajiban pajak PPh 21/26, PPh 23/26, PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, pajak daerah, serta PPN.
WO berbentuk badan pun akan dinyatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila omzet yang diperolehnya dalam setahun lebih dari Rp 4,8 Miliar. Sebagai PKP, WO diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 10% terhadap klien yang menggunakan jasa Wedding Organizer. Berikut rincian penerapan pajak untuk wedding organizer.
PPN untuk Wedding Organizer
PPN untuk jasa Wedding Organizer dikenakan atas kegiatan-kegiatan berikut:
- Kegiatan WO dilakukan atas permintaan klien untuk menggunakan jasa
- Pemesanan gedung, penentuan design, sound system, konsumsi, dan hal-hal lain yang bersangkutan termasuk dalam jasa WO
- Dasar pengenaan pajak PPN-nya adalah biaya yang dikenakan WO kepada klien, imbalan dari perolehan termasuk bagi hasil, dan perusahaan WO sebagai pemungut pajak.
PPh 21/26 untuk Wedding Organizer
Objek pajak PPh Pasal 21/26 adalah penghasilan yang diterima orng pribadi yang terlibat dalam penyelenggaran acara pernikahan dan bekerja sebagai karyawan usaha WO. Untuk besaran tarif atas gajinya adalah tarif PPh pasal 17 yang dikenakan setelah penghasilan dikurangi PTKP dan biaya jabatan. Untuk pegawai dengan penghasilan berkesinambungan maupun tidak berkesinambungan, perhitungannya ialah 50% x DPP x tarif PPh Pasal 17.
PPh 23/26 untuk Wedding Organizer
PPh Pasal 23/26 dikenakan atas penghasilan dari kegiatan catering. WO yang berbentuk badan usaha akan dikenakan PPh Pasal 23. Besaran tarif PPh yang dikenakan untuk WO berbentuk badan adalah 15% dan 2% dilihat dari objek PPh 23.
PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk Wedding Organizer
PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari sewa gedung atau bangunan resepsi untuk keperluan acara pernikahan. Subjek pajaknya adalah badan usaha atau wajib pajak badan dan dikenakan tarif sebesar 10%.
Apabila WO tidak melakukan kewajiban pajak mereka, maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% setiap bulannya.