Pemerintah Akan Blokir Lebih Dari 4000 Rekening Pengguna Judi Online

Pajakku Column
3 min readJan 3, 2024

--

Indonesia nampaknya sudah harus mengantisipasi maraknya aktivitas judi online di masyarakat. Banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas judi online mulai dari memperburuk keadaan ekonomi, psikologis, hingga sosial membuat judi online perlu diberantas.

Menurut data yang dilansir Google Indonesia, selama tahun 2023 jumlah pencarian terkait judi online mengalami peningkatan hingga 1700%. Jumlah pencarian topik judi online terus mengalami peningkatan selama periode Desember 2022 hingga Desember 2023.

Sementara itu, berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi yang paling tinggi dengan 100 poin, disusul Banten dengan 73 poin, DKI Jakarta dengan 70 poin, Lampung dengan 62 poin, dan Kalimantan Tengah dengan 60 poin.

Angka tersebut memberikan sinyal Indonesia sedang dalam keadaan darurat judi online. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.682 konten yang terkait dengan perjudian online.

Sampai Juli 2023, setidaknya 2000 rekening bank sudah dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang mengatakan pihaknya telah menerima 1859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.

Menyikapi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini diberikan kewenangan memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan kegiatan illegal, termasuk judi online. Kewenangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4000 rekening yang digunakan untuk keperluan judi online. OJK juga sudah meminta pihak bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online, sehingga bisa mengenali sedini mungkin aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Beberapa bank menyambut positif hal ini. Salah satunya adalah bank swasta terbesar di Indonesia saat ini yaitu PT Bank Central Asia Tbk. Lewat EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyatakan pihaknya tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan berkaitan dengan aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Bank milik negara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menyatakan hal yang sama. Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan pihaknya telah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) pada saat pembukaan rekening dan secara aktif memonitor transaksi nasabah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan rekening untuk judi online.

Bank Mandiri juga telah menggunakan external cyber threat intelligence service untuk memonitor brand violation termasuk penggunaan logo dan rekening Bank Mandiri dalam situs-situs judi online. Bank Mandiri juga telah menerapkan uji tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah berisiko tinggi.

Bank plat merah lainnya, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga menyatakan hal yang sama. BNI melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pihak berwajib dalam memberikan sanksi dan efek jera sebagai tindakan tegas kepada pelaku perjudian online. Okki juga mengatakan pihaknya secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi kepada calon nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak tahun 2017 hingga 2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online dengan nilai perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Angka sebanyak itu menjadi tanda Indonesia saat ini dalam kondisi darurat judi online.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menekan laju aktivitas judi online. Pemerintah selaku regulator harus memperketat pengawasan dengan mengerahkan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan langsung serta edukasi kepada masyarakat akan bahaya judi online.

Masyarakat juga secara mandiri harus mulai memberikan peringatan kepada lingkungan terdekat agar tidak terjebak judi online. Komunikasi secara intensif dengan anggota keluarga terdekat dapat dilakukan untuk mencegah judi online masuk ke kehidupan keluarga kita.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet