Pajak Usaha Dagang: Perhitungan dan Contohnya

Pajakku Column
5 min readDec 15, 2023

--

Dalam hukum perpajakan, pajak usaha disebut pajak usaha kecil. Pengecer adalah pengusaha yang menjual atau memasok barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir tanpa penawaran tertulis, perintah tertulis, kontrak, atau lelang. Contoh pengecer atau toko adalah toko dan kios.

Oleh karena itu, subjek pajak penjualan eceran atau toko dan kios, apapun nama atau bentuknya, adalah penghasilan wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No.7 Tahun 1983 yang kerap diubah dan terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008.

Oleh karena itu, penghasilan dari transaksi pengecer dapat dikenakan pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengecer atau pemilik toko harus membayar pajak penghasilan dari tokonya ke Kas Negara. Pemenuhan kewajiban pajak penghasilan yang dihitung sendiri dan sistem pelaporan atau deklarasi pajak penghasilan untuk pajak penghasilan yang terutang.

Selain penghasilan, pengecer mungkin memiliki jenis kewajiban pajak lain dalam kondisi tertentu. Kewajiban pajak tambahan ini ada jika pengecer berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki kewajiban pajak tambahan. Dalam pajak perdagangan atau pajak perdagangan ini, pengecer yang sudah PKP dan yang belum PKP memiliki kewajiban yang berbeda.

Kewajiban Pajak Pedagang Eceran Non PKP

Hanya ada kewajiban pajak penghasilan (PPh) jika pengecer belum memiliki status wajib pajak PKP. Pengecer ini mungkin pedagang kena pajak atau wajib pajak orang pribadi pedagang. Oleh karena itu, besaran tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha berbeda dengan wajib pajak orang pribadi wirausaha. Demikian pula, pajak penghasilan dihitung secara berbeda untuk pengusaha WP perorangan dan pengecer WP perusahaan.

Kewajiban Perpajakan Lainnya Pedagang Eceran

Pengecer dengan status Wajib Pajak Badan PKP memiliki dua kewajiban pajak yaitu, PPh dan PPN. Pengecer bersertifikat PKP wajib memungut, menyerahkan, dan melaporkan SPT PPN secara berkala atas penjualan Barang Kena Pajak. Pengecer harus memungut/memotong PPN dari mitra dagang. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Faktur PPN yang tidak diminta dan diserahkan kepada mitra dagang.

Berapa Batasan Omzet Pedagang Eceran sebagai PKP?

Terdapat batasan yang dapat membedakan antara PKP dan non-PKP terkait dengan penghasilan yang diperoleh.

  • Penjualan Tahunan Kurang Dari Rp 4,8 Miliar

Pengecer digolongkan sebagai non-PKP jika memiliki toko fisik dengan penjualan barang dagangan bruto tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar. Oleh karena itu, hanya perlu membayar pajak penghasilan. Namun, meski omzet tahunan masih kurang dari 4,8 miliar, tetap bisa mengajukan PKP.

Jika pengecer disetujui sebagai PKP, pengecer harus memungut PPN. Pengecer juga dapat menerbitkan faktur pajak untuk setiap penjualan barang atau jasa kena pajak dan menggunakannya untuk mengurangi beban pajak mereka melalui kredit pajak masukan atau pengembalian pajak.

  • Lebih Dari Rp 4,8 Miliar Penjualan Dalam Satu Tahun

Bagi pengecer yang telah memiliki toko dengan omzet lebih dari Rp 4,8 Miliar per tahun, diberikan status PKP, dikenakan PPh dengan cara memelihara rekening, serta wajib mempertanggungjawabkan dan membayar PPN.

Berapa Tarif PPh untuk Pedagang Eceran?

Terkait pendapatan yang dihasilkan, terdapat batasan omzet yang dihasilkan dalam setahun untuk transaksi yang tergolong PKP atau non PKP. Jika pengecer memiliki gerai atau toko komersial dengan total omzet dari total distribusi tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar, masih tergolong non-PKP. Namun, meski omzet tahunannya masih di bawah Rp 4,8 miliar, dia bisa mengajukan PKP. Artinya, jika ia dikukuhkan sebagai PKP, ia wajib memiliki rekening dengan kewajiban PPh.

Sebaliknya, perusahaan dagang dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar harus menjadi PKP, menyelenggarakan pembukuan, dan membayar pajak penghasilan. Kontraktor atau pengecer non PKP dapat menggunakan tarif PPh final sesuai Keputusan (PP) No.23 Tahun 2018. Tarif PPh final PP 23/2018 adalah 0,5% dari total peredaran atau total penjualan, tidak termasuk akuntansi operator.

Pedagang komersial diharuskan membayar pajak penghasilan setiap bulan atas penjualan kotor ini. Jika Anda adalah bisnis yang menghasilkan laba, pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan kena pajak yang ditetapkan dalam Bagian 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selisih antara omzet usaha dikurangi biaya-biaya yang dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PTKP. Pengusaha yang menjadi wajib pajak badan atau memperoleh status PKP akan dikenakan tarif pajak penghasilan badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebesar 22% pada tahun 2022.

Bagaimana Contoh Perhitungan Pajak Usaha Dagang?

Penghitungan pajak untuk pedagang atau pengecer didasarkan pada dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh dan PPN. Di bawah ini adalah contoh bagaimana pajak transaksi atau toko dihitung.

  • Pedagang eceran Non PKP

Anto merupakan pedagang eceran yang mempunyai toko yang menjual perlengkapan rumah tangga dengan omzet bruto pada 2022 sebesar 4 miliar rupiah. Maka, Anto dapat memilih tidak menjadi PKP serta memilih tidak melakukan pembukuan.

Anto hanya dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto, dengan perhitungan sebagai berikut:

Omzet bruto 2022 = Rp4.000.000.000

PPh Final PP 23/2018 = 0,5%

PPh Terutang = 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000

  • Pedagang Eceran yang Melakukan Pembukuan

Boni merupakan pedagang eceran masih lajang yang mempunyai toko menjual alat kosmetik dengan peredaran bruto sebesar 5 miliar rupiah serta melakukan pembukuan. Oleh karena itu, Boni dikenakan tarif PPh sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan menggunakan akuntansi. Sebaliknya, pengecer dengan omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar harus menjadi PKP dan wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai penyerahan barang kena pajaknya. Lalu, biaya operasional Boni Rp 3 miliar, pendapatan lain Rp 100.000, dan biaya lain Rp 40 juta.

Adapun, contoh perhitungan PPh pedagang eceran PKP adalah sebagai berikut:

Peredaran Bruto = Rp5.000.000.000

Biaya Usaha Toko = Rp3.000.000.000 (+)

Laba Usaha Netto = Rp2.000.000.000

Penghasilan lainnya = Rp100.000.000

Biaya lainnya = Rp40.000.000 (-)

= Rp60.000.000 (+)

Jumlah total penghasilan netto = Rp2.060.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak:

PTKP (K/0) = Rp54.000.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak = Rp2.006.000.000

PPh Terutang:

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000

25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000

30% x 1.841.000.000 = Rp552.300.000 (+)

= Rp717.300.000

PPh Terutang Pasal 21 Masa = Rp717.300.000 / 12 bulan = Rp59.775.000

  • Perhitungan PPh Badan Usaha Dagang

Sebagai wajib pajak badan dari perusahaan dagang, perlu untuk mengetahui contoh-contoh berikut tentang cara menghitung pajak badan.

Meskipun tarif pajak badan untuk tahun 2022 diketahui sebesar 22%, tarif pajak badan normal berdasarkan Pasal 21E merupakan pengurangan pajak sebesar 50% dari tarif pajak badan normal ini.

Peredaran Bruto = Rp8.000.000.000

Biaya perusahaan = Rp5.000.000.000 (-)

Penghasilan Neto Usaha = Rp3.000.000.000

Kompensasi kerugian = Rp200.000.000 (-)

Penghasilan Kena Pajak = Rp2.800.000.000

PPh Terutang:

= 22% — Pasal 21E = 11% x Rp2.800.000.000 = Rp308.000.000

Kredit Pajak:

PPh Pasal 25 = Rp150.000.000

PPh Pasal 22 dipungut Pihak Ketiga = Rp60.000.000

PPh Pasal 23 dipotong Pihak Ketiga = Rp80.000.000 (+)

= Rp290.000.000 (-)

Pajak yang masih harus dibayar = Rp18.000.000

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet