Mengenal Notice of Tax Assessment

Pajakku Column
5 min readDec 26, 2023

--

Sebagai wajib pajak dan warga negara Indonesia yang taat akan hukum. Menjalankan kewajiban perpajakan tidak semata-mata sebatas membayar pajak melainkan bagaimana berkontribusi sebagai warga negara Indonesia dari sisi penerimaan negara.

Dalam hal penerimaan negara mencapai target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau melebihi dari target hal tersebut merupakan suatu pencapaian yang positif. Pada dasarnya, penerimaan negara tersebut digunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat seperti pembangunan infrastruktur negara, beasiswa pendidikan, pemberian insetif, pembangunan tempat ibadah, perbaikan rumah sakit, hingga pembukaan lapangan pekerjaan.

Hal tersebut pun telah dituangkan dalam pengertian pajak, kontribusi wajib kepada negara yang terutang berbasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan kontraprestasi atau imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya hal tersebut belum mencapai titik 100%, sehingga masih ada wajib pajak yang ingin terhindar dari pengenaan pajak. Pemerintah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesadaran wajib pajak guna mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia yang telah beralih menjadi Self Assesment System yang pada mulanya Official Asessment System memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan menyetorkan sendiri pajak yang terutang. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, wajib pajak diberikan kepercayaan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, tetapi di lain sisi akan muncul suatu perbedaan jumlah pajak terutang menurut wajib pajak dan secara fiskal.

Jumlah pajak yang disetorkan oleh wajib pajak akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ketika terdapat kekeliruan atau terdapat pajak yang belum dilaporkan dan wajib pajak dengan sadar akan kekeliruan tersebut dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dan melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang.

Apabila wajib pajak tidak sadar akan kekeliruan tersebut atau dengan sengaja melakukan penggelapan pajak, apabila ditemukan bukti-bukti, maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Notice of Tax Assesment

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP sebagai sarana untuk melakukan penagihan atas pajak kurang bayar, sanksi administrasi atau sebagai sarana menentukan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak telah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa adanya kelebihan pembayaran pajak.

Fungsi dari SKP ini bermacam-macam sesuai dengan peruntukan surat tersebut, seperti pertama, sarana untuk melakukan koreksi atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, jika secara nyata dan berdasarkan peraturan perpajakan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban materil. Kedua, sebagai sarana pengenaan sanksi administrasi apabila wajib pajak lalai dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Ketiga, sebagai sarana penagihan kekurangan pembayaran pajak dalam hal jumlah pajak terutang yang disetorkan oleh wajib pajak lebih kecil dari jumlah pajak secara fiskal. Keempat, sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang disetorkan oleh wajib pajak, Kelima, sebagai sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang kepada wajib pajak. Hal ini telah diatur dalam BAB III UU KUP terkait Penetapan dan Ketetapan Pajak pasal 12 ayat (3)

Jenis-Jenis SKP atau Notice of Tax Assesment

Surat Ketetapan Pajak ini tidak hanya terdiri dari satu jenis saja, melainkan beberapa jenis yang disesuaikan dengan fungsi dari surat tersebut.

  • Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat tagihan pajak adalah surat yang diperuntukan sebagai sarana untuk menangih pajak yang belum dilunasi atau sarana untuk menagih sanksi adminitrasi berupa bunga dan/atau denda. STP ini muncul apabila:

  • Terdapat pajak dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar. Misalkan dalam hal pembayaran angsuran PPh 25 jika wajib pajak kurang atau tidak membayar angsuran sesuai perhitungan angsuran setiap masa pajak, maka akan terbit STP serta apabila telat akan dikenai sanksi 2% dimana sanksi tersebut juga diperhitungkan dalam STP. Tetapi, sanksi tersebut tidak dapat dibiayakan atau menjadi kredit pajak tahun berjalan
  • Terdapat kekeliruan dalam perhitungan pajak, dalam hal wajib pajak kelitu menghitung jumlah ajak terutang atau salah menuliskan nominal maka DJP akan menerbitkan STP
  • Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berapa bunga atau denda
  • Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan telah memenuhi persyaratan
  • Pengusaha yang belum PKP tetapi telah membuat faktur pajak dan melakukan pemungutan pajak tetapi tidak menyetorkan pajak terutang
  • PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Notice of Tax Underpayment Assessment
  • Berdasarkan Undang-Undang №16 tahun 2009 atau dikenal dengan UU KUP, SKPKB adalah surat yang diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak apabila ditemukan adanya jumlah pokok pajak, sanksi administrasi yang kurang atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak ditambah sanksi berupa denda 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak. Adapun, fungsi dari SKPKB atau Notice of Tax Underpayment Assessment yakni:
  • Sebagai sarana mengoreksi jumlah pajak yang terutang dalam SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak
  • Sarana penagihan saksi administrasi kepada wajib pajak
  • Sarana penagihan pajak kurang bayar yang belum dilunasi oleh wajib pajak
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) atau Notice of Additional Tax Underpayment Assessment.

Surat ketetapan ini timbul apabila adanya kurang bayar tambahan setelah dikeluarkannya SKPKB dan ditemukan adanya bukti atau pajak yang belum dimasukkan ke dalam SKPKB. Secara sederhana, SKPKBT adalah surat yang diterbitkan sebagai koreksi atas SKPKB yang telah terbit sebelumnya.

SKPKB terbit dalam jangka waktu 5 tahun serta jumlah pajak yang kurang dibayar akan dikenai sanksi administrasi sebesar 100%. Apabila jangka waktu tersebut sudah lewat, maka dikenakan sanksi tambahan 40% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Notice of Tax Overpayment Assessment

Surat ini terbit apabila setelah dilakukan pemeriksaaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ternyata memang benar adanya kelebihan pembayaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Hal tersebut bisa diakibatkan oleh jumlah angsuran atau kredit pajak yang dibayar wajib pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut fiskus.

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Notice of Nil Tax Assessment

Surat ini diterbitkan oleh DJP apabila tidak ada jumlah pajak kurang bayar atau kurang bayar tambahan atau lebih bayar akibat dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sama besanya dengan pajak yang terutang, sehingga tidak timbul rekening utang pajak.

Contoh:

PT X selama tahun 2022 membayar angsuran PPh pasal 25 masing-masing januari dan februari Rp 5.000.000 dan maret sampai desember masing-masing Rp 6.000.000 tetapi pada bulan desember PT X hanya membayar angsuran sebesar Rp 3.000.000 tanggal 1 februari 2023 terbitlah STP atas kekurangan pembayaran pajak. Berapakah kekurangan yang harus dilunasi PT X?

Jawab:

Pokok Pajak Desember = Rp 3.000.000

Saksi Administrasi = Rp 3.000.000 x 2% = Rp 60.000

PPh 25 (STP) = Rp 3.060.000

Dengan catatan yang boleh menjadi kredit pajak hanya sebesar pokok pajak dalam STP.

Dengan adanya Surat Ketetapan Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak bagi wajib pajak meningat sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia yakni Self Assesment System. SKP ini terbit apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh wajib pajak.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet