Mengenal Formulir 1721-A3 pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan Instansi Pemerintah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai ketentuan pembuatan bukti potong (bupot) bagi instansi pemerintah. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024, instansi pemerintah sekarang memiliki kewajiban baru untuk membuat bupot PPh 21 bulanan dengan formulir 1721-A3. Peraturan ini sekaligus memperbarui aturan sebelumnya pada PER-17/PJ/2021 dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan PPh 21 dan/atau PPh 26 yang tercantum dalam PMK 168/2023.
Apa itu Formulir 1721-A3?
Formulir 1721-A3 adalah bukti potong PPh 21 bulanan yang wajib dibuat oleh instansi pemerintah pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir yang dimaksud terdiri dari masa pajak Desember, masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja (resign), atau masa pajak di mana pensiunan tidak lagi menerima uang pensiun.
Merujuk Pasal 3 PER-5/PJ/2024, formulir 1721-A3 diberikan kepada pegawai tetap, pensiunan yang menerima uang pensiun berkala, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya atas pemotongan PPh yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Formulir ini hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.
Baca juga: Glosarium Pajak — Bukti Potong 1721-A1 dan 1721-A2
Bagian Formulir 1721-A3
Formulir 1721-A3 untuk bupot PPh 21 bulanan instansi pemerintah terdiri dari 3 bagian, yaitu:
A. Identitas Penerima Penghasilan
Pada bagian ini, pemotong pajak wajib mengisi identitas penerima penghasilan berupa NPWP, NIK, dan nama.
B. PPh Pasal 21 yang Dipotong
Pemotong pajak harus mengisi kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak (DPP), tarif lebih tinggi 20% (jika tidak memiliki NPWP), tarif, PPh terutang, dan nomor dokumen referensi pada masa pajak yang dipotong. Terdapat 2 jenis kode objek pajak yang dapat dipilih, yaitu:
- Kode 21–100–01: untuk penghasilan yang diterima pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pejabat negara
- Kode 21–100–02: untuk uang pensiun berkala yang diterima pensiunan
C. Identitas Pemotong Pajak
Pada bagian identitas pemotong pajak, diisi NPWP, nama, ID subunit organisasi intansi pemerintah, tanggal pembuatan bupot, dan nama pejabat penandatangan.
Bagaimana Cara Membuat Formulir 1721-A3?
Formulir 1721-A3 dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah melalui DJP Online, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan Host to Host (H2H). Instansi pemerintah dapat mengisi informasi yang dibutuhkan dengan impor data atau secara langsung (metode key-in). Adapun syarat penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah adalah pihak pemotong harus memiliki:
- Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk akun DJP Online
- Sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi DJP untuk menandatangani dengan tanda tangan digital.
Batas Waktu Pemberian Formulir 1721-A3
Instansi pemerintah sebagai pemotong pajak wajib memberikan bupot PPh 21 bulanan formulir 1721-A3 maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir kecuali masa pajak terakhir. Jadi, jika pegawai pemerintah menerima penghasilan di bulan Juni 2024, maka bupot PPh 21 bulanan formulir 1721-A3 wajib diberikan oleh instansi pemerintah maksimal pada bulan Juli 2024. Hal ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat memiliki dokumentasi yang diperlukan untuk keperluan perpajakan dari pegawai bersangkutan.
Baca juga: e-Bupot 21/26 — Aplikasi Baru DJP untuk Bukti Potong dan SPT Masa PPh 21
Ketentuan Kredit Pajak pada Formulir 1721-A3
Bupot PPh 21 bulanan dengan formulir 1721-A3 tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan. Hal ini karena formulir 1721-A3 merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Secara sederhana, kredit pajak adalah jumlah pajak yang yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak terutang.
Ketentuan serupa juga berlaku pada bupot PPh 21 bulanan dengan formulir 1721-VIII yang digunakan oleh pegawai tetap di instansi swasta yang tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang.
Kapan Formulir 1721-A3 Berlaku?
Peraturan PER-5/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Untuk masa pajak sebelum peraturan ini ditetapkan (Januari 2024 — Mei 2024), bupot PPh 21 bulanan dengan formulir 1721-A3 tetap dapat diperhitungkan pada masa pajak terakhir.
Hal ini berarti bupot PPh 21 yang telah dikeluarkan selama Januari hingga Mei 2024 masih bisa digunakan dan diperhitungkan untuk menghitung kewajiban PPh 21 di akhir periode pajak tersebut.