Manfaatkan Bunga Tinggi Pada Deposito BPR
Deposito BPR menjadi pilihan menarik bagi para investor yang mencari keuntungan dengan risiko yang rendah. Salah satu keunggulan utama deposito BPR adalah suku bunganya yang tinggi dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih lanjut tentang pengertian, kegiatan usaha, perbedaan BPR dengan bank umum, suku bunga deposito BPR yang dijamin LPS, keamanan, tarif pajak BPR, dan simulasi perhitungan bunga BPR.
Pengertian BPR
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan №62 /POJK.03/2020, Bank Perkreditan Rakyat atau lebih dikenal dengan BPR adalah lembaga jasa keuangan berupa bank dengan kegiatan usaha konvensional yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berperan dalam melayani masyarakat, khususnya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan Usaha BPR
Salah satu kegiatan utama BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat. Dana ini diperoleh dalam berbagai bentuk, seperti tabungan, deposito berjangka, dan bentuk simpanan lain yang setara. Proses penghimpunan dana ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan cara menyimpan uang mereka di BPR.
Selain menghimpun dana, BPR juga berperan dalam menyalurkan kembali dana tersebut. Penyaluran dana ini terutama dilakukan dalam bentuk pinjaman atau kredit dengan fokus khusus kepada masyarakat umum dan UMKM setempat. Dengan memberikan pinjaman kepada UMKM, BPR turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Perbedaan BPR dengan Bank Umum
Berbeda dengan bank umum, BPR fokus pada kegiatan-kegiatan tertentu dan tidak terlibat dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, BPR memiliki ciri khas yang membedakannya dari lembaga keuangan lainnya.
Namun, perlu dicatat bahwa cakupan kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan dengan bank umum. Ada beberapa larangan bagi BPR untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti larangan menerima simpanan giro dari nasabah, tidak terlibat dalam kegiatan valas, dan tidak melakukan perasuransian. Larangan-larangan ini menggambarkan fokus yang lebih spesifik dari BPR yang lebih berorientasi pada layanan keuangan konvensional dan tidak terlibat dalam transaksi keuangan yang lebih kompleks.
Dengan batasan-batasan tersebut, BPR memiliki peran yang unik dalam perekonomian, khususnya ekonomi daerah. Fokusnya pada penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat lokal menunjukkan kontribusinya dalam memajukan sektor-sektor ekonomi yang lebih kecil. Meskipun cakupannya lebih sempit, BPR tetap menjadi pilihan bagi mereka yang mencari alternatif dalam layanan keuangan yang lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi daerah.
Suku Bunga BPR yang Dijamin LPS
Penting bagi setiap investor untuk memahami bahwa meskipun bank umum dan BPR memiliki kebebasan untuk menetapkan suku bunga yang mereka tawarkan, LPS hanya akan menjamin deposito sesuai dengan batas suku bunga tertentu. Jika suku bunga yang ditawarkan oleh bank melebihi batas yang ditentukan, LPS tidak akan memberikan jaminan atas selisih tersebut.
Berdasarkan data tingkat bunga penjaminan LPS periode 01 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, batas suku bunga yang dijamin adalah sebesar 4,25% per tahun untuk bank umum dan 2,25% per tahun untuk valuta asing (valas). Namun, suku bunga deposito BPR yang dijamin LPS lebih tinggi, yaitu mencapai 6,75% per tahun. Perbedaan yang signifikan ini memberikan daya tarik ekstra bagi para investor yang mencari potensi keuntungan lebih besar dengan tingkat risiko yang rendah.
Keamanan Deposito BPR
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, suku bunga deposito BPR cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum lainnya. Meskipun demikian, pertanyaan yang mungkin muncul adalah mengapa bunga deposito BPR lebih tinggi dan seberapa amankah deposito BPR?
Bunga BPR lebih tinggi dibandingkan bank pada umumnya, karena pinjaman yang diberikan menargetkan UMKM setempat, sehingga risiko pinjaman yang harus ditanggung BPR menjadi lebih tinggi. BPR harus menetapkan suku bunga pinjaman yang lebih tinggi untuk menjamin stabilitas keuangan dan keberjalanan BPR. Suku bunga pinjaman yang tinggi secara otomatis akan berpengaruh kepada suku bunga simpanan yang juga lebih tinggi dibandingkan bank pada umumnya.
Terkait keamanan, penting untuk dicatat bahwa deposito BPR juga termasuk dalam kategori yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, meskipun BPR menawarkan suku bunga simpanan yang lebih tinggi, keamanan deposito dijamin setara dengan deposito di bank umum lainnya. LPS menjamin dana hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dan memberikan kepastian bagi para penyimpan dalam menghadapi potensi risiko.
LPS bukanlah lembaga yang memberikan jaminan sembarangan. BPR harus memenuhi sejumlah kewajiban agar dapat dijamin oleh LPS. Selain menjamin simpanan, LPS juga berperan dalam melaksanakan proses likuidasi BPR jika diperlukan sehingga hak penyimpanan dapat dibayarkan dengan lancar.
Tarif Pajak Bunga Deposito BPR
Menurut Pasal 5 ayat (1) PMK №212/PMK.03/2018, bunga dari deposito BPR dikenakan pajak dengan tarif sebesar 20% dari jumlah deposito berupa PPh final. Namun, tidak semua deposito BPR dikenakan pajak. Deposito BPR yang tidak melebihi Rp7,5 juta tidak dikenakan pajak PPh final berdasarkan Pasal 7 huruf a PMK №212/PMK.03/2018.
Rumus Perhitungan Bunga Deposito BPR
Dalam perhitungan bunga deposito BPR, setidaknya terdapat 3 rumus singkat untuk menghitung keuntungan bunga yang didapatkan, yaitu
- Bunga Deposito Kotor (sebelum dikenakan pajak) = Jumlah Deposito x Suku Bunga x Tenor Bulan : 12 Bulan
- Tarif Pajak = Bunga Deposito Kotor x 20%
- Bunga Deposito Bersih (setelah dikenakan pajak) = Bunga Deposito Kotor — Tarif Pajak.
Simulasi dan Contoh Perhitungan Bunga Deposito BPR
Dengan suku bunga deposito BPR yang dijamin LPS mencapai 6,75%, berikut adalah simulasi singkat terkait potensi keuntungan yang dapat diperoleh:
Contoh 1
Nasabah A menempatkan deposito sebesar Rp50 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun pada BPR Y dengan tenor 3 bulan. Maka, keuntungan bunga deposito yang akan diperoleh nasabah A setelah 3 bulan adalah.
- Bunga Deposito Kotor = Rp50.000.000 x 6,75% x 3 Bulan : 12 Bulan = Rp843.750
- Tarif Pajak = Rp843.750 x 20% = Rp168.750
- Bunga Deposito Bersih = Rp843.750 — Rp168.750 = Rp675.000.
Dengan demikian, setelah 3 bulan, nasabah A akan mendapatkan keuntungan bunga bersih dari deposito BPR sebesar Rp675.000.
Contoh 2
Nasabah B menempatkan deposito sebesar Rp7 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun pada BPR Z dengan tenor 1 bulan. Maka, keuntungan bunga deposito yang akan diperoleh nasabah B setelah 1 bulan adalah.
- Bunga Deposito Kotor = Rp7.000.000 x 6,75% x 1 Bulan : 12 Bulan = Rp39.375
- Tarif Pajak = Rp0 (tidak melebihi Rp7,5 juta)
- Bunga Deposito Bersih = Rp39.375 — Rp0 = Rp39.375.
Dengan demikian, setelah 1 bulan, nasabah B akan mendapatkan keuntungan bunga bersih dari deposito BPR sebesar Rp39.375.
Deposito BPR yang dijamin LPS menawarkan peluang investasi yang menarik dengan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum. Keamanan deposito yang dijamin oleh LPS memberikan ketenangan kepada para investor dan membuatnya menjadi pilihan yang menarik untuk diversifikasi portofolio investasi.
Dengan memahami batas suku bunga yang dijamin dan mempertimbangkan aspek pajak, para investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih menguntungkan. Jadi, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan suku bunga deposito tinggi dari BPR yang dijamin LPS untuk meraih potensi keuntungan lebih besar dalam dunia investasi.