Langkah-Langkah Pembuatan e-Bupot Unifikasi DJP Non-Pemerintah
Di awal tahun ini (2021), pemerintah telah mengeluarkan e-Bupot unifikasi yang mengatur mengenai penggabungan pelaporan PPh pasal 4 ayat (2), PPh final 0,5%, PPh pasal 23/26, PPh pasal 15, dan PPh pasal 22.
Pemberlakuan e-Bupot Unifikasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Meskipun saat ini e-Bupot Unifikasi untuk BUMN, Instansi Pemerintah, dan perusahaan di 5 (lima) KPP yaitu KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat, namun pemerintah sendiri tengah menargetkan nasionalisasi implementasi e-Bupot unifikasi di tahun depan (2022).
Menanggapi hal tersebut, tidak ada salahnya apabila wajib pajak dapat bersiap-siap menghadapi implementasi e-Bupot unifikasi. Berikut kami paparkan langkah-langkah pembuatan e-Bupot Unifikasi melalui portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi non-pemerintah.
Langkah-Langkah Membuat e-Bupot Unifikasi DJP
- Pada sub-menu Pajak Penghasilan di dashboard SPT Unifikasi, pilihlah Impor Data.
- Di bagian kiri terdapat tab Petunjuk Pengisian dimana wajib pajak dapat mengunduh format excel dari DJP langsung untuk mempermudah saat melakukan pengisian. Bukalah file tersebut.
- Lakukanlah pengisian pada sheet rekap. Disana wajib pajak hanya perlu melakukan pengisian terkait tahun pajak kalian lapor, masa pajak berapa kali, dan jumlah setiap jenis pasal yang akan dilaporkan.
- Selanjutnya wajib pajak dapat isi setiap kolom pada sheet 42152223 dan sheet 26 (sesuai dengan kebutuhan anda), lalu lengkapi setiap kolom sesuai dengan informasi yang diminta. Untuk pengisian kode seperti kolom kode bukti potong, dapat melihat sheet Ref Daftar Kode yang diberikan.
- Setelah itu pindah ke sheet daftar pemotongan lalu lengkapi setiap kolom sheet tersebut sesuai dengan informasi yang diminta. Beberapa catatan penting:
- Kolom Worksheet diisi dengan 42152223 atau 26 sesuai kebutuhan
- Kolom Jenis Dokumen diisi dengan melihat sheet Ref Jenis Dokumen. Isilah kode sesuai dengan jenis dokumennya
- Kolom Nomor Dokumen diisi sesuai dengan nomor dokumen dari kalian. Misalkan invoice memiliki nomor 14562, maka kalian isi 14562
- Kolom Tanggal Dokumen diisi sesuai dengan tanggal pada dokumen. Sebagai cotnoh, tanggal pada invoice adalah 06/05/2021, maka bisa ditulis dengan 06/05/2021
- Jika sudah, simpanlah dokumen anda dengan format “NPWP_NamaBebasDariKalian”. Sebagai contoh apabila nomor npwp anda 021820220678, maka anda dapat merubah nama file menjadi 021820220678_masa 6 untuk mempermudah.dan untuk mempermudah.
- Setelah itu, silahkan kembali pada aplikasi e-bupot. Di sebelah kanan terdapat tombol Import Data. Klik tombol tersebut, lalu isi setiap kolom sesuai dengan informasi yang diisi pada sheet rekap.
- Tekan tombol Pilih file Bukti Pemotongan dan pilih file excel yang sudah kalian isi sebelumnya. Jika sudah, klik tombol unggah.
- Jika status menunjukan “berhasil,” pindahlah ke sub menu Posting.
- Isi tahun dan masa pajak bukti potong yang akan kalian post.
- Terakhir, tekan tombol cek lalu bukti potong unifikasi berhasil di post.