Kupas Tuntas SBN dengan Imbal Hasil Tertinggi Tahun 2023

Pajakku Column
4 min readNov 15, 2023

--

Surat Berharga Negara (SBN) menjadi tonggak penting dalam sistem keuangan suatu negara dengan menciptakan jalur investasi yang kokoh dan berperan dalam pengelolaan dana publik.

SBN adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dalam APBN. Selain sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat Indonesia, SBN juga menjadi opsi investasi yang menarik bagi para investor lokal.

Tujuan Penerbitan ST011

Pada tanggal 6 November 2023, pemerintah Indonesia resmi menerbitkan jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yaitu Sukuk Tabungan (ST) dengan seri ST011. Secara umum, penerbitan ST011 memiliki tujuan untuk memberikan alternatif investasi yang mudah, menguntungkan, likuid, dan aman sesuai syariah bagi masyarakat indonesia.

Penerbitan sukuk ST011T2 dimaksudkan untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar modal domestik, dan mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Sementara untuk ST011T4, penerbitan dimaksudkan agar masyarakat Indonesia turut berpartisipasi dalam mengatasi dampak perubahan iklim karena ST011T4 termasuk dalam green sukuk ritel. Dana yang terkumpul dari penerbitan ST011T4 akan dialokasikan untuk mendukung proyek-proyek hijau (green projects) dalam APBN sehingga menciptakan dampak lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Tenor dan Imbal Hasil ST011

Seri ST011 menawarkan imbal hasil 6,30% per tahun untuk tenor 2 tahun (ST011T2) dan 6,50% per tahun untuk 4 tahun (ST011T4). Imbal hasil dari ST011 menjadi yang tertinggi di antara seluruh SBN yang diterbitkan pada tahun 2023.

Imbal hasil atau kupon ST011 didasarkan dari suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) ditambah dengan spread sebesar 0,30% untuk ST011T2 dan 0,5% untuk ST011T4.

Meskipun mengikuti suku bunga acuan BI, imbal hasil dari ST011 bersifat floating with floor atau mengambang dengan imbalan minimal. Hal ini berarti imbal hasil yang diberikan akan disesuaikan seiring suku bunga acuan BI yang berubah. Penyesuaian tersebut akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Suku bunga acuan BI yang mengalami kenaikan akan berpengaruh kepada imbal hasil dari ST011 yang juga akan mengalami kenaikan. Namun, jika suku bunga acuan BI mengalami penurunan, imbal hasil dari ST011 akan tetap terjaga pada batas minimal yang telah ditentukan.

Imbal hasil dari ST011 berupa kupon akan diterima setiap bulannya pada tanggal 10 dengan kupon pertama diterima pada 10 Januari 2024. Jika tanggal 10 bukan merupakan hari kerja, maka pembayaran kupon akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Harga dan Tanggal Pembelian ST011

ST011 sudah dapat dibeli mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan 6 Desember 2023. Harga per unit dan minimal pemesanan untuk ST011 adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Untuk ST011T2, maksimal pemesanan sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Adapun untuk ST011T4, maksimal pemesanannya sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Jatuh Tempo ST011

Seri ST011T2 jatuh tempo pada tanggal 10 November 2025, sedangkan ST011T4 jatuh tempo pada tanggal 10 November 2027.

Pencairan Awal ST011

Tidak seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST) termasuk ST011 tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo (non-tradable). Namun, ST011 diberikan fasilitas early redemption atau pencairan awal dengan maksimal 50% dari total pembelian.

Pencairan awal ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan nilai kepemilikan minimal sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dengan pengajuan pencairan awal minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Jadwal penyampaian minat pencairan awal untuk ST011T2 adalah pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB hingga 4 November 2024 pukul 10.00 WIB. Sedangkan, untuk ST011T4 dimulai pada tanggal 27 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB hingga 3 November 2025 pukul 10.00 WIB.

Prinsip Syariah pada ST011

ST011 dikelola berdasarkan prinsip syariah sehingga tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan riba (usury). ST011 juga telah dinyatakan sesuai prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional — Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan diterbitkannya Pernyataan Kesesuaian Syariah No. B-0258/DSN-MUI/V/2023.

Dana yang diinvestasikan pada ST011 akan dicatat sebagai surat pernyataan kepemilikan pada suatu barang milik negara dan proyek dalam APBN 2023. Aset berwujud tersebut akan disewakan kepada pemerintah sehingga imbal hasil yang diberikan kepada investor adalah berupa uang sewa (ujrah) yang diterima secara rutin setiap bulannya.

Tarif Pajak ST011

Investasi pada ST011 juga memiliki keunggulan dibandingkan dengan instrumen investasi lain, salah satunya dari sisi perpajakan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.91 Tahun 2021, tarif PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dikenakan sebesar 10%.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar 15%. Sebagai perbandingan, tarif pajak untuk investasi lain, seperti P2P Lending (Peer to Peer Lending) adalah sebesar 15% serta untuk tarif PPh final atas bunga deposito mencapai 20%.

Langkah Membeli ST011

ST011 dapat dibeli melalui melalui 32 mitra distribusi (midis) yang terdiri dari 17 bank konvensional, 6 perusahaan efek, 4 perusahaan efek khusus, 2 bank syariah, dan 2 perusahaan fintek yang ditunjuk pemerintah dengan cara pembelian sebagai berikut.

  • Registrasi

Pembelian harus dilakukan melalui mitra distribusi dengan memasukkan data diri, nomor Single Investor Identification (SID), nomor Rekening Dana Nasabah (RDN), dan nomor Rekening SBN. Jika belum memiliki data tersebut, calon investor dapat mendaftarkan diri dengan prosedur dari masing-masing mitra distribusi.

  • Pemesanan

Jika berhasil melakukan registrasi, calon investor dapat melakukan pemesanan ST011 sesuai dengan tenor yang diinginkan pada masa penawaran berlangsung. Untuk detail informasi, memorandum informasi dapat dilihat pada ST011T2 dan ST011T4.

  • Pembayaran

Apabila pemesanan telah diverifikasi (verified order), calon investor akan mendapatkan kode billing (billing code) melalui email atau platform mitra distribusi yang dapat dibayarkan melalui bank persepsi pada menu Penerimaan Negara (MPN).

  • Konfirmasi

Calon investor akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) jika sudah melakukan pembayaran dan notifikasi completed order melalui email atau platform mitra distribusi.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet