Konsekuensi Pengajuan Keberatan Bagi Wajib Pajak

Pajakku Column
4 min readDec 21, 2023

--

Wajib Pajak memiliki hak untuk menggugat pengenaan pajak atau pemotongan dari pihak ketiga. Namun, tantangan wajib pajak kepada fiskus memiliki banyak konsekuensi. Merujuk pada Pasal 32(2) Peraturan Perundang-Undangan (PP) 50/2022, wajib pajak yang bersengketa tidak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan ketetapan pajak yang keliru.

Selain itu, wajib pajak tidak dapat mengajukan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan. Penelaahan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. Sebagai informasi, Wajib Pajak hanya dapat menggugat ketetapan pajak kurang, ketetapan kurang pajak tambahan, ketetapan pajak nol, atau ketetapan pajak lebih bayar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak dapat menggugat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberatan atas ketetapan atau pemotongan pajak berdasarkan Pasal 25(1) UU KUP harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman ketetapan atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Namun, apabila Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa batas waktu tersebut tidak dipenuhi karena hal-hal yang berada di luar kendalinya, seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, atau keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka berlaku ketentuan ini.

Adapun, keadaan dimana wajib pajak tidak bertanggung jawab mengeluarkan pemberitahuan resmi tentang koreksi. Hal ini akan mengubah jumlah pajak yang belum dibayar atau lebih dibayar yang ditampilkan pada advis pajak Anda. Wajib Pajak berhak menggugat keputusan DJP yang dianggap tidak tepat. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan banding.

Namun, jika keberatan ketetapan pajak berakhir dengan penolakan, wajib pajak bebas untuk mengambil upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding ke pengadilan pajak. Perlu diketahui, Pengadilan Keuangan merupakan badan peradilan yang khusus menangani sengketa di bidang perpajakan dan melapor ke Mahkamah Agung.

Wajib Pajak dapat mengajukan banding dalam waktu paling lama tiga bulan setelah menerima keputusan banding yang menjadi dasar perselisihan. Keberatan tidak hanya berlaku untuk ketetapan pajak, tetapi juga dapat diajukan terhadap keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Tarif (DJBC).

Berbeda dengan masalah perpajakan, keputusan tentang bea dan cukai dapat diajukan banding dalam waktu 60 hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut. Namun, perlu diingat bahwa upaya banding merupakan upaya hukum dengan konsekuensi yang harus diperhatikan, baik dalam menerima permohonan maupun secara khusus dalam menolaknya.

Merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pengadilan, perlu diketahui hal ini dipertimbangkan sebelum pembayar pajak benar-benar mengajukan banding ke pengadilan keuangan.

Permohonan Banding

Banding hanya dapat dilakukan terhadap keputusan banding pajak atau bea cukai. Banding hanya akan diproses oleh pengadilan pajak jika wajib pajak membayar 50% dari pajak terutang.

Kelengkapan Syarat Permohonan Banding

Nantinya, surat banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak diwajibkan berisi lengkap secara administrasi. Beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi di antaranya:

  • Dua rangkap (satu rangkap surat asli dan satu rangkap fotocopy) hardcopy surat banding
  • Surat banding wajib melampirkan salinan atau fotocopy keputusan keberatan yang menjadi dasar sengketa.

Dalam rangka mengajukan perkara banding bea dan cukai, wajib pajak (WP) perlu melampirkan syarat-syarat administrasi adalah sebagai berikut:

  • Surat Keberatan
  • SPPBK
  • SPTNP
  • PIB
  • SPP (Surat Penetapan Pabean)
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

Dalam rangka mengajukan permohonan banding perkara pajak wajib melampiri Surat Keberatan, SKP (Surat Ketetapan Pajak) dan SSP (Surat Setoran Pajak) apabila ada setoran pajak.

  • Melampirkan bukti pembayaran 50% pajak terutang
  • Dilampirkan pula dokumen pendukung lainnya meliputi fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya khusus untuk Wajib Pajak badan, kartu kuasa hukum, surat kuasa khusus, serta pakta integritas apabila permohonan ditandatangani oleh kuasa khusus
  • Semua dokumen tersebut diserahkan ke pengadilan pajak dalam bentuk CD atau soft copy dalam flash drive dan menggunakan Portable Document Format (PDF). Hal tersebut harus dalam bentuk Microsoft Word (DOC), selain banding yang tidak dalam bentuk PDF
  • Setiap surat penunjukan juga harus disertai dengan daftar isi surat penunjukan tersebut
  • Ajukan Banding dengan Benar.

Setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi, wajib pajak dapat mengajukan banding dengan mengirimkan surat banding yang ditulis dalam bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak. Permohonan dapat diajukan melalui kurir, melalui pos, atau secara langsung dengan mempertimbangkan jangka waktu keberatan.

Prosedur Pengadilan Banding

Setelah mengajukan surat banding, Pengadilan Keuangan meminta pemohon banding, DJP, untuk mengajukan surat banding yang berisi jawaban atas tuduhan atau alasan wajib pajak untuk mengajukan banding. Permohonan surat banding harus dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada DJP dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat banding atau dokumen tindak lanjut. Kemudian, DJP harus mengajukan surat yang menguraikan banding dalam waktu tiga bulan sejak pengadilan mengirimkan permohonan.

Surat pernyataan keberatan kemudian akan dikirim oleh pengadilan kepada wajib pajak pemohon dalam waktu 14 hari sejak diterimanya pernyataan keberatan. Setelah menerima salinan uraian pengaduan, wajib pajak pengadu dapat mengajukan bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam waktu paling lama 30 hari sejak menerima salinan uraian pengaduan.

Selain itu, Pengadilan Keuangan akan mengirimkan salinan keberatan wajib pajak kepada DJP dalam waktu paling lama 14 hari setelah diterimanya pengaduan tersebut. Jika DJP tidak mengajukan surat penjelasan atau jika wajib pajak pengadu tidak mengajukan bantahan, Panel Keuangan tetap dapat mendengar, menyelidiki, dan memutus sengketa tersebut. Juri Pengadilan Keuangan memulai sesinya dalam waktu enam bulan setelah menerima surat banding.

Konsekuensi Banding Ditolak

Prosedur dan pelaksanaan persyaratan administrasi di atas sama pentingnya dengan isi materi banding dalam menentukan hasil akhir atau keputusan panel. Oleh karena itu, harus dijaga dan dirawat dengan baik. Oleh karena itu, semua aspek ini harus dipertimbangkan sebelum melakukan banding. Karena jika pengadilan menyatakan banding kami ditolak, akan ada konsekuensinya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dalam hal permohonan ditolak, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak akibat pemberitahuan keberatan, dikurangi jumlah pajak yang dibayar sebelum adanya keberatan. Prosedur pengaduan dapat dipenuhi untuk memenuhi persyaratan administrasi. Wajib Pajak (WP) dapat mengandalkan profesional yang berpengalaman, serta pembahasan pengaduan yang wajar dan benar.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet