Ini Dia Trik Mudah Dapatkan EFIN Kembali

Pajakku Column
3 min readMar 22, 2022

--

EFIN adalah nomor identitas yang sangat penting bagi para Wajib Pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagaimana bila yang bersangkutan lupa efin atau belum memilikinya? Nah, mari kita cari tahu bagaimana cara mendapatkan kode EFIN serta solusi jika Wajib Pajak lupa EFIN.

Cara Mendapatkan Kode EFIN

Electronic Filing number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode biling pembayaran pajak. Untuk dapat memperoleh EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Setelah mendapatkan EFIN, yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya. Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan Wajib Pajak Badan sampai 30 April setiap tahunnya.

Adapun, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada formulir 1770, 1770S, 1770SS.

Cara Mengatasi Kondisi Lupa EFIN

Kondisi lupa EFIN dapat menjadi kendala bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Online. Apakah ada solusinya, jika ingin melaporkan SPT online, namun terkendala lupa EFIN?

Tentu ada solusi dari permasalahan ini. Berdasarkan laman resmi DJP, berikut 4 langkah yang dapat dilakukan ketika lupa EFIN:

1. Hubungi Nomor Resmi KPP

Wajib Pajak dapat melakukan penyampaian permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari Wajib Pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN Wajib Pajak. Petugas akan melakukan konfirmasi verifikasi data Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan.

PORO merupakan proses konfirmasi data Wajib Pajak dengan fungsi memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah Wajib Pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan pula untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak dan mencegah penyalahgunaan data Wajib Pajak.

2. Kirim Permohonan ‘Lupa EFIN’ ke Surel Resmi KPP

Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kondisi lupa EFIN melalui surel resmi yang dimiliki oleh KPP. Satu surel Wajib Pajak hanya dikhususkan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan Wajib Pajak lewat surel dilengkapi dengan PORO. Adapun persyaratan yang harus dikirimkan saat lupa EFIN, yaitu:

  1. Scan formulir permohonan EFIN, pada jenis permohonan cetak ulang tandai centang. Formulirnya dapat Anda unduh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN, Pastikan nomor telepon serta surel yang Anda tulis di formulir adalah nomor yang masih aktif.
  2. Foto identitas KTP untuk WNI atau KITAP/KITAS untuk WNA
  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database yang dimiliki DJP. Apabila semua data Anda sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk pdf melalui surel.

3. Hubungi Agen Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan sampai waktu yang tidak dapat dipastikan. Anda dapat mencoba menghubungi saluran agen lainnya seperti, menghubungi akun twitter @kring_pajak, surel ke surelpengaduan@pajak.go.id atau surel ke informasi@pajak.go.id serta live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

4. Kirim Pesan ke Akun Media Sosial KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Saat ini, media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital. Wajib Pajak dapat melakukan tanya jawab secara online terkait informasi cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Dapat melalui Twitter, Instagram, atau Facebook resmi KPP. Anda dapat menemukan nama akun media sosial pajak, karena sudah mengikuti aturan keseragaman. Format nama tersebut adalah @pajak (dengan nama belakang diikuti oleh nama daerah tersebut). Sebagai contoh @pajaktegal untuk akun resmi KP2KP Tegal.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP yang terdaftar, memang Wajib Pajak tidak langsung mendapatkan kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO. Setelah melakukan Direct Message ke media sosial KPP, Wajib Pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, terdapat persyaratan, dan langkah yang harus dilakukan.

Demikian cara yang dapat Wajib Pajak lakukan, jika lupa EFIN. Jangan sampai lupa untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan Anda!

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet