Ini Dia Syarat Ketentuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Barang Pekerja Migran
Pada 11 Desember 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 yang mengatur tentang ketentuan impor barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Barang impor yang diatur pada PMK 141/2023 dibagi menjadi 3 kategori, yakni barang kiriman, barang bawaan, dan barang pindahan.
Penerbitan PMK ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dari luar negeri yang dimiliki oleh PMI. Dalam mewujudkan hal ini, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dengan merelaksasi ketentuan larangan atau pembatasan (lartas) atas impor barang dari PMI.
Definisi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Menurut Pasal 1 dan 2 PMK 141/2023, pekerja migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia yang bekerja dan menerima upah di luar Indonesia. Pekerja migran yang dimaksud meliputi PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau yang memiliki kontrak kerja terverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. PMI harus terdaftar pada SISKOP2MI dan portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri, karena dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) akan dicocokan pada kedua sistem tersebut.
Syarat Barang Kiriman PMI
Barang kiriman PMI merupakan barang yang telah dipakai atau dimiliki PMI serta dikirim oleh PMI. Berdasarkan Pasal 3 PMK 141/2023, barang kiriman PMI yang mendapatkan pembebasan bea masuk harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja dan berkedudukan di luar Indonesia
- Keperluan rumah tangga atau barang konsumsi
- Bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)
- Bukan barang kena cukai
- Tidak untuk diperjualbelikan (perdagangkan).
Barang kiriman PMI tersebut harus dikemas dengan ukuran dimensi maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Penetapan ukuran pengemasan ini diambil untuk memastikan bahwa pemeriksaan dengan pemindaian elektronik atau X-ray dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Jika ukuran barang kiriman melebihi batas tersebut, petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) harus melakukan pemeriksaan fisik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Kiriman PMI
Lebih lanjut, diatur pada Pasal 4 PMK 141/2023, barang kiriman PMI yang sesuai syarat pembebasan bea masuk juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor tanpa perlu surat keterangan bebas.
Pembebasan bea masuk barang kiriman untuk PMI yang tercatat di BP2MI diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengiriman maksimal 3 kali dalam 1 tahun kalender.
- Nilai pabean setiap pengiriman maksimal free on board (FOB) atau harga barang sebesar 500 dolar Amerika.
Lalu, untuk pembebasan bea masuk barang kiriman untuk PMI yang memiliki kontrak kerja terverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengiriman maksimal 1 kali dalam 1 tahun kalender.
- Nilai pabean maksimal FOB atau harga barang sebesar 500 dolar Amerika.
Apabila barang kiriman PMI melebihi nilai pabean yang ditentukan, maka atas kelebihannya dipungut:
- Bea masuk sebesar 7,5%.
- PPN sebesar 11% atau PPnBM sebesar 10% hingga 200% sesuai dengan UU PPN Pasal 8.
- PPh Pasal 22 Impor 2,5% atau 7,5%.
Syarat dan Ketentuan Impor Barang Bawaan dan Pindahan PMI
Aturan PMK 141/2023 juga memberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan PMI berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Barang bawaan berupa HKT diberikan pembebasan bea masuk untuk maksimal 2 unit HKT 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sementara itu, untuk barang pindahan, pembebasan bea masuk akan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Perubahan Peraturan Pembebasan Bea Masuk
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023, nilai pabean maksimal yang mendapatkan bea masuk mengalami peningkatan. Pada PMK 96/2023 nilai pabean maksimal yang dibebaskan dari bea masuk adalah sebesar FOB 3 dolar Amerika dalam setiap pengiriman. Perlakuan barang kiriman juga masih mengikuti ketentuan lartas sesuai kebijakan kementerian atau lembaga (K/L) pembina sektor.