HGU di IKN Sampai 190 Tahun, Bagaimana Ketentuannya?
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nuasantara (IKN). Aturan ini memuat tentang penetapan nilai tahan, insentif dan kemudahan fasilitas perizinan usaha untuk investor di IKN. Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat pula ketentuan tentang jangka waktu investor di IKN mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Dalan beleid tersebut, investor di IKN diberikan jangka waktu HGU hingga 95 tahun yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Dengan kata lain, investor di IKN bisa mendapatkan HGU hingga 190 tahun lamanya.
Alasan Pemerintah Berikan HGU 190 Tahun
Presiden Joko Widodo sempat memberikan alasannya terkait pemberian jangka waktu investor IKN mendapatkan izin HGU hingga 190 tahun. Jokowi menyatakan, pemberian jangka waktu yang panjang itu semata-mata untuk menarik investasi sebesar-besarnya baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan selain kawasan inti pemerintahan di IKN.
Untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan hanya dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jokowi juga menjelaskan terkait pemberian izin HGU pada siklus kedua selama 95 tahun akan melalui tahapan evaluasi dari beberapa kriteria terlebih dahulu seperti yang teruang dalam Pasal 9 ayat (2) Perpres 75/2024.
Syarat Pengajuan HGU Siklus Kedua
Adapun persyaratan yang dieprlukan untuk perpanjanga siklus kedua di antaranya tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; dan pemanfaatan lahan masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak terindikasi terlantar.
Selain HGU, dalam beleid tersebut Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan dalam jangka waktu 80 tahun melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu yang sama yakni 80 tahun sehingga HGB yang diberikan dapat berlaku selama 160 tahun.
Baca juga: Gaji Karyawan di IKN Bebas Pajak Sampai 2035
Pemberian Insentif dan Perizinan Usaha
Selain ketentuan terkait HGU dan HGB, Perpres 75/2024 juga mengatur terkait pemberian insentif dan fasilitas perizinan usaha. Dalam Pasal 3 beleid tersebut, fasilitas pemberian insentif dan fasilitas perizinan usaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan, penyediaan, dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Penetapan Nilai Tanah Dilakukan Kepala Otorita IKN
Menurut Pasal 6 Perpres 75/2024, penetapan nilai tanah di IKN adalah wewenang Kepala Otorita IKN. Hal ini bertujuan untuk pengelolaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Otorita IKN menetapkan nilai tanah ADP berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik. Nilai tanah yang ditetapkan Kepala Ototita IKN akan menjadi acuan bagi Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menetapkan zona nilai tanah yang nantinya akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Polemik HGU 190 Tahun
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkapkan rencana HGU dan HGB selama ratusan tahun dapat berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan, dan monopili tanah oleh badan usaha dengan skala besar terutama di IKN. Hal ini karena IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat yang berpotensi merampas ruang hidup mereka.
Senada dengan Dewi, Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama juga mengungkapkan pendapatnya. Menurut Suryadi, kebijakan durasi HGU dengan jangka waktu yang lama tidak bisa menjamin dapat menarik investor. Pasalnya, menurut Suryadi, investasi di IKN bukan hanya urusan hak atas tanah, namun juga karakteristik investasi juga perlu diperhatikan. Karakteristik investasi yang cocok di IKN adalah yang berkaitan dengan infrastruktur publik, sedangkan publik di IKN menurut Suryadi belum terbentuk.
Kebijakan untuk memberikan izin HGU investor di IKN dengan jangka waktu yang lama dirasa perlu untuk dikaji lebih lanjut. Mengingat IKN adalah kawasan penting bagi Indonesia yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai negara tentunya Indonesia juga memiliki kedaulatan untuk menentukan arah kebijakan ekonomi dan politiknya. Jangan sampai demi kepentingan golongan harus mengorbankan masa depan bangsa dan negara.