Harga Rokok Tahun 2024 Meningkat, Imbas Kenaikan Cukai Rokok
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok secara resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK 192/PMK.010/2022.
Aturan PMK 191/PMK.010/2022 menjadi perubahan kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan jenis hasil tembakau berupa sigaret, tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot, dan cerutu.
Sedangkan, pada PMK 192/PMK.010/2022 diatur tentang tarif CHT dengan jenis rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Poin utama dari kedua PMK ini adalah untuk menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai dari rokok di tahun 2024.
Pertimbangan dan Fokus Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok
Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2024 tetap mempertimbangkan 4 faktor utama yang mencakup pengendalian konsumsi (kesehatan), keberlangsungan industri (tenaga kerja), target penerimaan negara, dan pengurangan peredaran rokok ilegal.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah merancang instrumen cukai dengan mempertimbangkan faktor-faktor penting, mulai dari tenaga kerja hingga keberjalanan industri rokok itu sendiri. Sri Mulyani juga menyoroti fakta bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar bagi rumah tangga di Indonesia, melebihi konsumsi protein yang justru lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
Rokok Ilegal Marak Beredar
Di balik pertimbangan tersebut, kenaikan tarif cukai rokok justru menimbulkan permasalahan yang lebih pelik di lapangan, yaitu peredaran rokok ilegal yang terus meningkat. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai, hingga tanpa pita cukai (polos).
Meskipun demikian, pemerintah tidak tinggal diam akan terjadinya fenomena ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin dari DJBC dan jajarannya serta akan terus dioptimalkan setiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan DJBC yang telah menindak sekitar 651 juta barang rokok hingga Oktober 2023.
Dampak pada Harga Jual Eceran Rokok
Tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, tarif cukai untuk rokok elektrik (REL) juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 15%. Sedangkan, tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik dengan rata-rata sekitar 6%.
Tentunya, dengan kenaikan tarif cukai rokok turut membuat harga jual eceran rokok ikut mengalami kenaikan. Dengan naiknya harga rokok, diharapkan keterjangkauan masyarakat terhadap rokok akan menurun, sehingga berdampak pula pada turunnya konsumsi rokok.
Harga Jual Rokok Terbaru Tahun 2024
Berikut ini adalah batasan harga jual eceran rokok berupa sigaret, tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot, cerutu, rokok elektrik (REL), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang mulai efektif sejak tanggal 1 Januari 2024: