Daftar UMP 2024 Terbaru dan Terlengkap di 38 Provinsi Indonesia

Pajakku Column
2 min readNov 24, 2023

--

Pada tanggal 21 November 2023, pemerintah daerah di Indonesia melalui gubernur secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa dari 38 provinsi hanya terdapat 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. Penetapan UMP terbaru diatur dalam PP №51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP №36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan Pemberian Upah Minimum

Dalam PP 51/2023 Pasal 24, terdapat ketentuan tambahan dalam pemberian upah minimum kepada pekerja, antara lain:

  • Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada suatu perusahaan
  • Upah lebih besar dari upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan
  • Upah yang berpedoman pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Faktor Penentu Kenaikan UMP

Berdasarkan PP 51/2023 Pasal 26 ayat (2), ketentuan kenaikan UMP 2024 dihitung berdasarkan formula penghitungan dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu bersimbol alpha (α).

Baca juga: Gaji Pekerja IKN Dibebaskan Pajak, Apa Ketentuannya?

Indeks Tertentu UMP

Indeks tertentu alpha adalah variabel dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota atau provinsi. Indeks tertentu (α) berada dalam rentang nilai 0,10 hingga 0,30. Rentang nilai tersebut ditentukan oleh masing-masing dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Daftar UMP 2024 Indonesia

Berikut adalah daftar UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia beserta jumlah dan persentase kenaikannya:

1. Aceh = Rp3.460.672

2. Sumatera Utara = Rp 2.809.915

3. Sumatera Barat = Rp 2.811.449

4. Kepulauan Riau = Rp 3.402.492

5. Bangka Belitung = Rp 3.640.000

6. Riau = Rp 3.294.625

7. Bengkulu = Rp 2.507.079

8. Sumatera Selatan = Rp 3.456.874

9. Jambi = Rp 3.037.121

10. Lampung = Rp2.716.497

11. Banten = Rp 2.727.812

12. DKI Jakarta = Rp 5.067.381

13. Jawa Barat = Rp 2.057.495

14. Jawa Tengah = Rp 2.036.947

15. DI Yogyakarta = Rp 2.125.897

16. Jawa Timur = Rp 2.165.244

17. Bali = Rp 2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat = Rp 2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur = Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat = Rp 2.702.616

21. Kalimantan Tengah = (Belum Diputuskan)

22. Kalimantan Selatan = Rp 3.282.812

23. Kalimantan Timur = Rp 3.360.858

24. Kalimantan Utara = Rp 3.361.653

25. Sulawesi Tengah = Rp 2.736.698

26. Sulawesi Tenggara = Rp 2.885.964

27. Sulawesi Utara = Rp 3.545.000

28. Sulawesi Selatan = Rp 3.434.298

29. Gorontalo = Rp 3.025.100

30. Sulawesi Barat = Rp 2.914.958

31. Maluku = (Belum Diputuskan)

32. Maluku Utara = Rp 3.200.000

33. Papua = Rp 4.024.270

34. Papua Barat = Rp 3.393.000

35. Papua Tengah = Rp 4.024.270

36. Papua Pegunungan = (Belum Diputuskan)

37. Papua Barat Daya = (Belum Diputuskan)

38. Papua Selatan = (Belum Diputuskan).

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet