Daftar Subjek dan Objek Pajak Dikecualikan PPh

Pajakku Column
4 min readNov 27, 2023

--

Perlu diketahui, subjek pajak adalah entitas atau individu yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah dan digunakan untuk mendanai berbagai proyek dan layanan publik. Subjek pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak dan peraturan di suatu negara.

Objek pajak adalah sesuatu yang menjadi dasar perhitungan atau penentuan jumlah pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. Objek pajak dapat berupa pendapatan, properti, transaksi, atau kegiatan tertentu yang dikenakan pajak. Jenis objek pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah. Lantas, apa saja objek dan subjek pajak yang dikecualikan dari PPh? Mari, ketahui di sini.

Pengecualian Subjek Pajak

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU №36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri ataupun luar negeri ialah:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing serta orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memperikan perlakuan yang sama
  • Organisasi internasional bersyarat:
  • Indonesia adalah salah satu anggota organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lainnya untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberi pinjaman kepada pemerintah dengan dana yang berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional bersyarat:
  • Bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lainnya untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Pengecualian Penghasilan Dari Objek Pajak

Pada Pasal 4 ayat 3 UU PPH disebutkan sejumlah penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu:

  • Bantuan atau Sumbangan

Hal ini termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Lalu, bagi bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan bersifat wajib oleh pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Kemudian, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah serta diterima oleh penerima sumbangan yang berhak. Adapun, ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

  • Harta Hibahan

Harta hibahan ini ialah harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, dan badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, selama tidak ada hubungan dengan pekerjaan, usaha, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

  • Warisan
  • Harta Termasuk Setoran Tunai

Harta termasuk setoran tunai ialah yang diterima oleh badan sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf b sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.

  • Penggantian atau Imbalan

Penggantian atau imbalan ini berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak. Adapun, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).

  • Pembayaran dari Perusahaan Asuransi

Pembayaran dari perusahaan asuransi ini ditujukan kepada orang pribadi berkaitan dengan asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, ausransi dwiguna, asuransi jiwa, dan asuransi beasiswa.

  • Dividen atau Bagian Laba

Dividen atau laba yang diterima atau diperoleh ialah perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha milik daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia bersyarat, yaitu:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Bagi badan usaha milik negara, perseroan terbatas, dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen serta kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Iuran

Iuran yang diterima atau didapatkan dari dana pension yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja ataupun pegawai.

  • Penghasilan dari Modal

Penghasilan dari modal ini yang ditanamkan oleh dana pensiun sesuai yang dimaksud pada huruf G dalam bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.

  • Bagian Laba

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas pesekutuan, saham-saham, firma, perkumpulan, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

  • Penghasilan Perusahaan Modal Ventura

Penghasilan ini diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Berikut syarat badan pasangan usaha, yaitu:

  • Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau menjalankan kegiatan dalam sektor usaha berdasarkan PMK
  • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  • Beasiswa

Beasiswa dengan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut berdasarkan PMK.

  • Sisa Lebih

Sisa lebih hasil usaha yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan, bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.

Kemudian, ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak didapatkannya sisa lebih tersebut dengan ketentuan berdasarkan PMK.

  • Bantuan atau Santunan

Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada wajib pajak tertentu sesuai PMK.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet