Batas Waktu Hingga Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP Terbaru

Pajakku Column
3 min readNov 9, 2023

--

Mulai tanggal 14 Juli 2022, perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia telah diwujudkan melalui penyesuaian atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi (WPOP).

Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) №112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU №7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Lebih lanjut dijelaskan pada PMK №112/PMK.03/2022, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.

Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan. Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan secara normal, termasuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Panduan Validasi dan Pemadanan NIK menjadi NPWP

Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id, melalui call center Kring Pajak 1500200, atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun, cara termudah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
  3. Pilih menu “Profil”
  4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
  5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
  6. “Login” kembali dengan NIK 16 digit
  7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan
  8. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

Pemadanan NPWP Badan dan Cabang

Selain orang pribadi, PMK №112/PMK.03/2022 juga mengatur perubahan format NPWP bagi badan, instansi pemerintah, orang pribadi bukan penduduk, dan cabang. Format NPWP baru adalah sebagai berikut:

  • Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: NPWP 16 Digit
  • Cabang: NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelumnya, ketentuan terkait NPWP telah ditetapkan untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP lama menjadi format 16 digit. Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk atau lebih dikenal dengan Warga Negara Asing (WNA) tidak perlu melakukan pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor.

Apakah Semua Orang Pribadi yang Memiliki NIK Kena Pajak?

Semua orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan tidak semua orang yang memiliki NIK memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Namun, jika penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Bagaimana Jika Data Pemadanan NIK menjadi NPWP Tidak Valid?

Berdasarkan hasil penyesuaian data identitas sebagai Wajib Pajak yang memperoleh hasil belum valid, Direktur Jenderal Pajak akan meminta klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak dapat mengklarifikasi data hasil pemadanan yang tidak valid dengan mencantumkan:

  • Email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal berdasarkan keadaan sebenarnya
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Data anggota keluarga.

Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui laman DJP Online, email, call center Kring Pajak 1500200, dan/atau saluran lainnya. Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Valid atau tidaknya data yang dipadankan tidak berhubungan dengan alamat tempat tinggal yang tercantum. Hal ini dikarenakan alamat tempat tinggal hanya digunakan sebagai data tambahan, sehingga alamat terdaftar NPWP tidak harus sama dengan alamat NIK.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet