Aturan IKN Direvisi, Mekanisme Anggaran Otorita IKN Akan Diubah
Terdapat revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang merevisi ketentuan pengelolaan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan pada dokumen konsultasi publik atas RUU mengenai Perubahan atas UU 3/2022, terdapat perubahan atas ketentuan pengelolaan anggaran yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan, kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraaan pemerintahan (4P) IKN.
Otorita IKN menyebutkan bahwa perlu adanya pengaturan pengelolaan anggaran/keuangan OIKN yang memiliki sifat khusus (lex specialis) yang berbeda dengan mekanisme pengelolaan keuangan/anggaran yang berlaku umumnya dengan pemberlakuan masa transisi.
Sebelum menjadi pemdasus atau pemda khusus, Otorita IKN akan mengelola anggaran sebagai lembaga setingkat kementerian. Jika sudah menjadi pemdasus, Otorita IKN akan berperan sebagai pengelola keuangan pemdasus.
Pada saat Otorita IKN ini sudah melakukan pengelolaan keuangan pemdasus, maka alokasi APBN ke Otorita IKN yang sebelumnya dilakukan melalui BA 126 akan diubah menjadi transfer ke IKN. Kemudian, kedepannya Otorita IKN akan memiliki pendapatan asli tersendiri yang dikelola melalui anggaran pendapatan dan belanja IKN (APBIKN).
Adapun, 3 jenis pendapatan antara lain pendapatan asli IKN, pendapatan lain IKN yang sah, dan pendapatan transfer ke IKN. APBN pun tetap akan berkontribusi pada keuangan Otorita IKN melalui skema transfer ke IKN dalam mekanisme pengelolaan APBIKN.
Dari sisi pembiayaan utang, dijelaskan Otorita IKN sebagai pemdasus diberikan kewenangan untuk membuka sumber pendanaan dalam mendukung kegiatan 4P. Pemerintah pun dapat memberikan jaminan sesuai dengan mekanisme APBN.
Otorita IKN pun dapat memperoleh pembiayaan utang dalam bentuk pinjaman dari pemda lain, pinjaman dari pemerintah pusat, pinjaman dari lembaga keuangan bank dan bukan bank, serta pinjaman dari luar negeri melalui Kemenkeu dan obligasi. Pemerintah pun telah menyampaikan RUU mengenai Perubahan atas UU 3/2022 kepada DPR. Pembahasan atas revisi UU 3/2022 ini ditargetkan akan selesai pada Oktober 2023.