Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?
Secara umum, wajib pajak terdiri dari orang pribadi dan badan. Wajib pajak memiliki kewajiban dalam menyetor atau membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak. Dari masing-masing jenis tersebut akan disesuaikan dengan status perpajakannya.
Di setiap negara, sudah pasti warga negaranya diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini pun telah diatur dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum oleh otoritas pajak ataupun pemerintah, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan ini bersifat mengikat bagi wajib pajak, dan di sisi lain sifat dari pajak itu sendiri yang memaksa.
Melansir dari laman resmi DJP (Direktorat Jendral Pajak), dimana Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan diharuskan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai bentuk identitas dari Wajib Pajak itu sendiri. NPWP pun salah satu syarat dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.
Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terdapat perbedaan status pada wajib Pajak, dimana Wajib Pajak dengan status Aktif dan Wajib Pajak dengan status Non-efektif (NE). Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan wajib pajak dan bagaimana dengan status aktif dan non-efektif pada Wajib Pajak? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Wajib Pajak
Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewajiban perpajakan. Kewajiban tersebut terdiri dari membayar, memotong, memungut, hingga melaporkan pajak. Semua kegiatan tersebut akan disesuaikan dengan status daripada perpajakannya. Wajib Pajak itu sendiri memiliki hak dan kewajiban berdasarkan standar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Dalam hal ini, adapun pengelompokan pada Wajib Pajak. Berikut pemaparannya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
- OP (Induk)
Merupakan wajib pajak yang belum kawin atau menikah dan/atau seorang suami sebagai kepala keluarga.
HB (Hidup Berpisah)
Merupakan wanita yang sudah kawin atau menikah, namun memilih pajak secara terpisah dikarenakan sudah bercerai/hidup berpisah sesuai dengan keputusan hakim.
PH (Pisah Harta)
Merupakan sepasang suami-istri yang telah membuat kesepakatan atau perjanjian untuk pisah harta atau pun penghasilan dalam perpajakannya.
MT (Memilih Terpisah)
Merupakan wanita yang sudah menikah/kawin selain yang termasuk dalam kategori HB (Hidup Berpisah) dan (Pisah Harta).
WBT (Warisan Belum Terbagi)
Merupakan Wajib Pajak yang diperlakukan sebagai subjek pajak pengganti, dimana Wajib Pajak ini akan menggantikan mereka yang berhak, atau disebut dengan ahli waris.
Wajib Pajak Badan
Badan
Merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, dimana yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha.
Joint Operation
Merupakan WP badan yang berbentuk kerja sama atas operasi, dimana melakukan penyerahan atas BKP (barang kena pajak) atau JKP (jasa kena pajak). Singkatnya badan yang berbentuk kerja sama operasi.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Merupakan WP badan dari perwakilan dagang asing atau kantor cabang perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang tidak termasuk dalam BUT (Bentuk Usaha Tetap).
Bendahara
Merupakan bendahara pemerintah yang memiliki wewenang atas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya, hingga diwajibkan untuk melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak.
Baca juga DJP Miliki Sejumlah Nama WP Yang Tak Tersentuh Pajak
Penyelenggara Kegiatan
Merupakan WP yang selain dari keempat kategori WP badan lainnya. WP ini melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Wajib Pajak Dengan Status Aktif
Wajib Pajak Aktif ini sebenarnya sama saja dengan sebagaimana yang dimaksud dengan Wajib Pajak, dimana WP tersebut telah memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, WP Aktif akan secara efektif dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Dalam ini, hak dan kewajiban WP Aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yakni sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak Aktif
Hak disini merupakan hak dalam mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari segala sesuatu informasi yang telah disampaikan WP kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam menjalankan ketentuan perpajakan, berikut adalah hak yang dimiliki WP Aktif:
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
- Hak atas kerahasiaan data.
- Hak WP saat dilaksanakan pemeriksaan.
- Hak mengajukan permohonan angsuran ataupun penundaan dalam membayar pajak.
- Hak atas pengurangan pajak terutang atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Hak atas penundaan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
- Hak atas pembebasan pajak.
- Hak WP dalam mengajukan permohonan pembebasan dalam pemungutan/pemotongan PPH (Pengurangan Pajak Penghasilan).
- Hak dalam pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
- Hak dalam mendapatkan pajak yang dibebankan atau ditanggung oleh pemerintah.
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban di sini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, berikut beberapa kebijakan yang wajib dipenuhi WP:
- Kewajiban untuk mendaftarkan diri. Hal ini merupakan satu dari beberapa hak ataupun kewajiban WP, dimana dengan mendaftarkan diri atau usahanya untuk NPWP.
- Kewajiban dalam memberi data informasi kepada pihak DJP.
- Kewajiban dalam melakukan pembayaran, pelaporan, hingga pemungutan/pemotongan pajak berdasarkan kebijakan ataupun peraturan yang berlaku.
- Kewajiban pada saat pemeriksaan, hal ini tentunya sebagai bentuk menerapkan kepatuhan serta menjalankan kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, WP diharuskan memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan secara jelas dan benar jika diperlukan oleh pihak yang berwenang.
Wajib Pajak Non Efektif (NE)
Wajib Pajak Non Efektif (NE) merupakan kebalikan dari WP Aktif, dimana Wajib Pajak NE dinyatakan tidak memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Mengapa dinyatakan NE? dikarenakan Wajib Pajak tersebut belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga status WP tersebut ialah Non Efektif (NE) atau secara tidak langsung tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara efektif sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.
Baca juga Merdeka Negara-nya, Harus Merdeka Juga Pajak-nya
Adapun, kriteria atau dapat dikatakan Non Efektif (NE) jika WP dalam kondisi:
- Tidak lagi melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas lainnya.
- Tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP. Namun memiliki NPWP yang hanya digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau setahun yang dapat dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan dan tidak memiliki maksud untuk meninggalkan Indonesia untuk dalam waktu yang tidak ditentukan.
- Sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, namun belum diterbitkan keputusannya.
- Sudah tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran pajak baik secara pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut.
- Tidak memenuhi kriteria atau ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pada saat pendaftaran NPWP.
- Tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Diterbitkannya NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN atas kegiatan membangun sendiri;
- Kelembagaan pemerintah atau instansi yang tidak memenuhi kriteria ataupun persyaratan sebagai pemotong maupun pemungut pajak. Bersamaan dengan itu NPWP belum dilakukan pengajuan penghapusan.
- Sebagaimana disebutkan sebelumnya yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Sebagai catatan, bagi WP yang ber-NPWP Pusat tidak bisa ditetapkan sebagai WP NE dikarenakan masih WP tersebut masih memiliki NPWP cabang dengan status aktif.
Dalam hal ini, bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai WP Non-Efektif, maka WP tersebut memiliki hak untuk:
- Tidak melaksanakan ataupun melakukan kewajiban penyampaian/pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan).
- Tidak diterbitkan Surat Teguran dalam segala bentuk, walaupun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
Tidak diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak), baik dalam bentuk sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).