Apa Itu Tax Relief?
Salah satu penerimaan negara yang terbesar bersumber dari sektor perpajakan. Penerimaan berupa pajak ini, nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu, peran pajak sangatlah pending dalam suatu negara. Dalam hal ini, pemerintah tidak selalu serta-merta memungut pajak terhadap semua sektor yang ada di Indonesia.
Terdapat beberapa ketentuan khusus, misalnya seperti subjek pajak yang menerima warisan maupun bantuan agar dapat terbebas dari pengenaan pajak dan mendapat keringanan-keringanan pajak dalam suatu keadaan tertentu.
Diharapkan dengan adanya keringanan pajak ini, mampu membantu masyarakat yang termasuk dalam keadaan tertentu tersebut. Nah, pernahkah kalian mendengar istilah tax relief atau keringanan pajak? Apa saja jenis dari tax relief tersebut? Mari, kita simak pembahasan berikut.
Sejak munculnya pandemi Covid-19, keringanan pajak atau sering dikenal dengan istilah tax relief sering menjadi perbincangan hangat publik. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan tax relief dianggap sebagai salah satu instrumen pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam rangka meringankan beban pajak yang ditanggungnya.
Di berbagai negara, tax relief hadir dalam beberapa jenis yang diberikan kepada beragam wajib pajak yang membutuhkan. Walaupun mungkin penerapannya tidak persis sama, namun tax relief di berbagai negara memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meringankan beban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Definisi Tax Relief
Menurut The Organization for Economic Co-operation and Dvelopment, 2007 menyatakan bahwa tax relief merupakan sebuah istilah umum yang mencakup segala hal yang memiliki kaitan dengan perlakuan pajak penghasilan untuk memberikan keutungan bagi sisi wajib pajak.
Sementara itu, pendapat lain dari Bikas dan Jurevičiūte tahun 2016 mengenai definisi tax relief. Mereka mendefinisikan tax relief tersebut dalam 2 pandangan, sebagai berikut:
- Tax relief sebagai resiko pemerintah atas menghilangnya potensi penerimaan pajak
- Tax relief sebagai komponen pengurang beban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Definisi lain menurut Swift Z.L. (2006) menyatakan, bahwa tax relief merupakan belanja dalam sektor perpajakan atau tax expenditure yang dibuat dan diterapkan dengan tujuan agar membentuk perilaku atau sikap menuju suatu tujuan ekonomi maupun sosial tertentu. Perlu diketahui, dalam beberapa literatur tax relief seringkali dipersamakan dengan pengeluaran pajak atau tax expenditure.
Alasan Implementasi Pengeluaran Pajak (Tax Expenditure)
Berdasarkan pada publikasi OECD (2010), terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi diimplementasikannya pengeluaran pajak atau tax expenditure yakni sebagai berikut:
- Tujuan Administratif yang Bersifat Ekonomis
Dalam hal ini, diartikan peran tax expenditure tersebut sebagai pengurang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajakdengan mmbuat biaya administrasi dari sisi pemerintah berkurang.
- Berkurangannya Potensi Pelanggaran Pajak
Pemanfaatan keringanan pajak tersebut memerlukan proses verifikasi otoritas pajak. Perlu dipahami, wajib pajak memberikan bukti pendukung selama proses verifikasi agar dapat lolos ke tahap selanjutnya. Dalam pemberian data inilah menjadi kesempatan yang dimiiliki otoritas pajak untuk melakukan pengawasan dalam hal ada ataupun tidaknya pelanggaran pajak oleh wajib pajak.
- Memberikan Pilihan Lebih Luas Bagi Wajib Pajak
Misalnya, wajib pajak bisa menentukan pilihannya dalam hal menggunakan iuran dana pensiun maupun asuransi kesehatan. Dengan pilihan tersebut, dapat menjadi bahan pertimbanagn dalam tax expenditure yang diperolehnya.
- Sebagai Tolak Ukur Kapasitas Kemampuan Membayar Pajak
Pengurangan maupun pengecualian dari penghasilan yang diperoleh bisa menjadi justifikasi tolak ukur atau pengukuran pajak penghasilan lainnya.
Jenis-Jenis Tax Relief
Berdasarkan OECD tahun 2010, dijelaskan ada beberapa komponen atau jenis dari tax relief ini. Komponen tersebut merupakan bentuk-bentuk keringanan dalam bidang perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan tujuannya masing-masing. Berikut ini merupakan komponen keringanan pajak menurut OECD yaitu sebagai berikut:
- Tax Allowance (Tunjangan Pajak)
Jenis keringanan pajak berupa tunjangan pajak ini akan memberikan insentif yang bisa dinikmati oleh wajib pajak dalam bentuk pengurangan jumlah dari total pendapatan gross yang digunakan untuk menghitung pajak. Contoh dari penerapan tax allowance adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk pegawai yang memiliki penghasilan Rp200 juta selama setahun dan memiliki NPWP. Program insentif pajak ini telah diterapkan di Indonesia pada awal 2020 ketika pandemi Covid-19 mulai muncul di Indonesia.
- Tax Exemptions (Pengecualian Pajak)
Jenis tax relief berupa pengecualian pajak ini akan mengecualikan penghasilan tertentu yang dihitung oleh wajib pajak dalam hal perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Contoh dari tax exemptions adalah pengecualian pendapatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan untuk diperhitungkan sebagai bruto pajak.
- Rate Relief (Keringanan Tarif)
Tax relief dalam bentuk keringanan tarif pajak ini akan memberikan tarif pajak tertentu yang tentunya bisa diperoleh oleh wajib pajak tertentu berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya. Untuk contoh dari penerapan rate relief yaitu penurunan pesentase tarif Pajak Penghasilan bagi wajib pajak badan yakni dari 25% menjadi 22%.
- Tax Deferral (Penangguhan Pajak)
Jenis tax relief berupa penangguhan pajak ini akan memberikan kesempatan untuk wajib pajak dapat menangguhkan pajak yang seharusnya dibayar, sehingga terdapat perpanjangan waktu untuk melunasi pajak terutang tersebut. Contoh dari penerapan tax deferral yaitu wajib pajak bisa melakukan penundaan kurang bayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Tax Credit (Pengkreditan Pajak)
Jenis tax relief berupa pengkreditan pajak ini akan memberikan insentif yang bisa dinikmati oleh wajib pajak berupa pengurangan jumlah pajak yang terutang berdasarkan pajak yang sudah pernah dibayarkan oleh wajib pajak.
Contoh dari penerapan pengkreditan pajak yaitu Pajak Penghasilan Pasal 24 atau yang sering dikenal dengan Kredit Pajak Luar Negeri, pengkreditan pajak dalam hal ini kita dapat mengakui pajak yang telah dibayarkan di negara lain dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Perlu dipahami, bahwa terlepas dari bentuk komponen keringanan pajak yang diberikan, bantuan pajak harus menjadi alat untuk memperkuat sistem pajak dan dapat memancing bagi pembayar pajak untuk lebih mematuhi pendapatan mereka.