Apa Itu Tax Dispute, Tax Appeal, dan Tax Lawsuit?

Pajakku Column
4 min readDec 8, 2022

--

Secara umun, sengketa biasa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja, misalnya terjadi antara masyarakat dengan Lembaga, bahkan antar Lembaga. yang menjadi objek sengketa bermacam-macan dan selalu berkembang seiring berjalannya waktu. Namun, yang paling umum ialah perbedaan pemahaman atau kepentingan yang kerap kali menjadi objek dalam menyebabkan terjadinya sengketa antara kedua belah pihak.

Sama halnya dengan dunia perpajakan, dimana lancarnya penerimaan pajak di setiap negara tidak bisa menjadi patokan dalam keberhasilan sebuah pelaksanaan peraturan perpajakan. Hal ini lantaran masih sering terjadi perselisihan atau sengketa pajak yang terjadi diantara aparatur pajak atau biasa disebut fiskus dengan wajib pajak. Sengketa yang terjadi kerap kali disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman antara otoritas pajak dengan wajib pajak dalam masalah seperti interprestasi pada peraturan yang ada atau sebuah fakta. Lantas apa itu sengketa pajak? Mari simak informasi.

Mengenal Apa Itu Tax Dispute

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 perihal Pengadilan Pajak dimana sengketa pajak didefinisikan sebagai sengketa yang muncul pada bidang pepajakan antara kedua belah pihak seperti wajib pajak dengan aparatur pajak atau pejabat pajak sebagai hasil dari diterbitkannya keputusan yang dapat dikemukakan dengan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sengketa pajak biasanya muncul setelah dilakukannya pengujian pada laporan keuangan dan hasil dari pemeriksaan tersebut tidak disetujui oleh wajib pajak, karena merasa ada ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini, sengketa bisa terjadi berdasarkan tingkatan permasalahannya. Awalnya sengketa akan diselesaikan sesuai dengan tingkatannya, yakni tingkat keberatan. Namun, jika wajib pajak masih belum menerima hal tersebut, maka status sengketa dapat dinaikkan menjadi tingkat banding.

Baca juga Keadilan Pajak Melalui Joint Audit

Dalam hal ini, penyelesaian sengketa pajak merupakan hak semua wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas pajak memberikan proses penyelesaian sengketa atau lebih singkatnya litigasi, mulai dari Tax Objection (Keberatan), Tax Appeal (Banding), Tax Cancellation (Pembatalan), Tax Lawsuit (Gugatan), dan Judical Review (Peninjauan Kembali).

Tax Objection (Keberatan)

Yang berarti keberatan. Hal ini mengacu pada Pasal 25 ayat (1) perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan №28 Tahun 2007, dimana wajib pajak memiliki hak dalam mengajukan keberatan dengan melampirkan beberapa surat keberatan, yaitu :

  • Surat atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat keberatan atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pengajuan keberatan, baik pada isi maupun materi surat ketetapan pajak, yakni dengan total kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, total besaran pajak, dan materi hingga isi dari pemotongan ataupun pemungutan pajak.

Baca juga Apa Itu Pembongkaran Dalam Kepabeanan?

Tax Appeal (Banding)

Dalam hal ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU №28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana wajib pajak dapat melakukan permohonan banding apabila sudah melalui prosedur tax objection (keberatan pajak). Hak banding yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai upaya hukum atas hasil keberatan pada hasil keputusan sebelumnya atau bisa diartikan sebagai Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil putusan pengadilan pajak. Adapun, syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan banding oleh wajib pajak, antara lain :

  • Banding hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke Pengadilan Pajak atas SKB (Surat Keputusan Keberatan) tersebut
  • Wajib Pajak harus melampirkan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia, disertai alasan yang jelas, dan terhitung mulai tiga bulan setelah penerbitan SKB (Surat Keputusan Keberatan) dan harus melampirkan salinannya
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dalam waktu 3 bulan sejak sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut
  • Permohonan dapat dilakukan berdasarkan satu keputusan untuk satu surat banding (1:1).

Baca juga Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Tax Lawsuit (Gugatan)

Yang memiliki arti gugatan pajak. Hal ini mengacu pada UU №14 Tahun 2002 Pasal 41, dimana wajib pajak dalam melayangkan gugatan atas hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Pengadilan Pajak kepada Pengadilan Umum. Gugatan yang diajukan merupakan sebagai bentuk upaya hukum bagi wajib pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak hingga pada gugatan yang didasari oleh peraturan UU perpajakan yang berlaku. Adapun, ketentuan khusus dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum, antara lain :

  • Pengajuan gugatan harus dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
  • Batas waktu yang diperbolehkan dalam mengajukan gugatan terhitung dalam 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Namun, perpanjangan waktu dapat diberikan apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, karena alasan di luar kemampuan kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari ke depan sejak berakhirnya batas waktu sebelumnya
  • Apabila mengajukan gugatan atas keputusan gugatan selain gugatan, maka batas waktu hingga 30 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang digugat dan perpanjangan waktu juga dapat diberikan apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, karena alasan di luar kemampuan kekuasaan penggugat, maka batas waktu akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan sejak berakhirnya batas waktu sebelumnya
  • Permohonan dapat dilakukan berdasarkan satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diragukan untuk surat gugatan gugatan
  • Permohonan dapat dilakukan berdasarkan dengan alasan-alasan yang jelas, dan harus mencantumkan tanggal diterima, serta pelaksanaan penagihannya, maupun Keputusan yang digugat (wajib melampirkan salinan dokumen yang digugat).

Baca juga Apa Itu Ketentuan Pembebasan Cukai?

Judicial Review (Peninjauan Kembali)

Yang memiliki arti peninjauan kembali. Hal ini mengacu pada UU №14 Tahun 2002 Pasal 77 ayat (3) perihal Pengadilan Pajak, dimana wajib pajak yang mengalami sengketa pajak dapat melakukan permohonan peninjauan kembali atas hasil putusan pengadilan yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung). Proses ini tentunya memiliki ketentuan khusus, antara lain :

  • Permohonan judicial review (peninjauan kembali) hanya diperbolehkan sekali pengajuan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan pajak
  • Tidak menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan keputusan dalam permohonan peninjauan kembali
  • Hukum acara harus berdasarkan peraturan UU №14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung, sebagaimana yang dimaksud dalam pemeriksaan peninjauan kembali.

Karakteristik Tax Dispute

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 1, terdapat beberapa karakteristik pada sengketa pajak, antara lain :

  • Sengketa yang timbul dalam ruang lingkup administrasi perpajakan
  • Para pihak yang bersengketa adalah WP atau Penanggung Pajak dengan DJP sebagai institusi/pejabat yang berwenang mengelola administrasi perpajakan
  • Terdapat keputusan tata usaha negara yang dapat diajukan Banding atau Gugatan sebagai pokok sengketa
  • Forum penyelesaian sengketa yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa (choice of forum) adalah Pengadilan Pajak
  • Referensi hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa (choice of law) adalah peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

First Published at pajakku.com

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet