Apa Itu PSAK Dan Apa Kaitannya dengan Pajak?
Pada suatu membuat laporan keuangan untuk kepentingan bisnis, diperlukan sebuah standar guna memastikan semua laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku dan memudahkan pembacaan serta penggunaan laporan keuangan tersebut. Pencatatan akuntansi menggunakan standar yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
PSAK merupakan singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan telah digunakan oleh pengusaha bisnis Indonesia dalam melakukan pencatatan akuntansi keuangan mereka. Dalam sesi Belajar Pajak kali ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Latar Belakang Lahirnya PSAK
Sama seperti hal-hal lainnya, standar pencatatan akuntansi bisa kita temukan dari zaman dahulu. Di Indonesia sendiri, standar pencatatan akuntansi bisa kita lacak kembali dari tahun 1602–1799 pada zaman kolonial dimana sudah dilakukan pencatatan sederhana. Lalu pada saat penjajahan belanda, mulai diterapkan pencatatan debit dan kredit.
Pencatatan debit dan kredit pun tetap digunakan pada tahun 1942–1945. Di tahun 1945 sampai dengan seterusnya, yaitu sekarang, dilakukan harmonisasi standar keuangan dan salah satunya adalah harmonisasi standar International Financial Accounting Standard (IFRS).
Pada tahun 1957 lalu terbentuk yang namanya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah profesi bagi akuntan Indonesia dan mereka terus melakukan pengembangan standar guna menyesuaikan dunia usaha dengan dunia akuntansi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sendiri merupakan bagian dari International Federations of Accountants (IFAC).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pun terus melakukan pembentukan dan perubahan komite guna menetapkan standar akuntansi yang digunakan di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan bagian dari International Federations of Accountants (IFAC). berkomitmen agar semua Standar Internasional diterapkan guna menciptakan profesi akuntan di Indonesia yang berkualitas tinggi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) membentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang lalu melakukan kodifikasi prinsip akuntansi yang berlaku untuk pencatatan akuntansi di Indonesia dan dibukukan menjadi “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”.
Sampai pada suatu waktu, memutuskan untuk melakukan revisi total terhadap Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan diharmonisasikan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yaitu standar keuangan internasional hingga PAI berubah menjadi PSAK.
Momen terpenting bagi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah pada tahun 2012, dimana dilakukan implementasi yang berbasiskan International Financial Accounting Standard (IFRS) di Indonesia. Sejak saat itu, terjadi beberapa amandemen dalam PSAK agar sesuai dengan pengaturan yang berlaku dalam International Financial Accounting Standard (IFRS). Penyesuaian pun terus dilanjutkan seiring dengan perubahan IFRS. Jadi, jika terjadi perubahan dalam International Financial Accounting Standard (IFRS) maka Pernyataaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) juga harus melakukan penyesuaian agar tidak tertinggal.
Siapa Membuat PSAK?
Dari penjelasan sejarah PSAK sebelumnya, kita mengetahui kalau PSAK muncul atas usaha dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Oleh karena itu juga, hanya IAI yang berwenang untuk menerbitkan atau membuat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) melalui Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI).
Khusus untuk Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berjenis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), yang berwenang untuk membuatnya adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintah melalui penerbitan PP 24/2005.
Kegunaan dan Pentingnya PSAK
Kegunaan utama tentunya untuk membantu pengguna laporan keuangan lebih mudah dalam memahami laporan keuangan tersebut. Pengguna yang dimaksud, adalah perorangan serta organisasi yang membutuhkan. Dengan begitu, mereka akan dipermudah saat akan melakukan analisa perubahan perusahaan dilihat dari keuangannya. Dengan menggunakan sebuah standar sebagai pedoman, laporan keuangan akan lebih mudah untuk dibandingkan dengan yang sebelumnya. Hal itu dikarenakan memiliki standar penulisan dan pencatatan yang sama.
Lewat penyajian menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), terdapat entitas-entitas penting dalam sebuah laporan keuangan yang sering digunakan seperti arus kas, keuntungan, kerugian, dan sebagainya. Hal-hal tersebut tentu sangatlah berguna bagi pengguna untuk mengukur performa sebuah perusahaan dari keuangannya.
Jenis-Jenis PSAK
Untuk sekarang, terdapat lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku efektif dan dapat digunakan di Indonesia. Semua lima, tersebut diterbitkan olah Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan bisa diterapkan perusahaan swasta maupun lembaga negara.
1. PSAK-IFRS
IFRS merupakan sebuah standar keuangan yang digunakan internasional. PSAK-IFRS merupakan standar akuntansi yang pertama kali berlaku di Indonesia dan dipraktikkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2012. Bagi badan usaha yang akuntabilitasnya publik biasanya menggunakan PSAK-IFRS. Berarti, badan usaha tersebut sudah terdaftar di pasar modal atau mungkin sedang mengajukan pendaftaran di pasar modal sebagai emiten. Contoh badan usaha yang menggunakan PSAK-IFRS ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.
2. PSAK-ETAP
ETAP merupakan singkatan dari Entitas Tanpa Asuransi Publik. PSAK-ETAP disebut juga sebagai SAK-ETAP yang merupakan penyederhanaan dari PSAK-IFRS. Dalam SAK-ETAP, tidak dilakukan pencatatan laporan laba rugi guna mempermudah pengguna dalam melakukan analisis. Aset tak berwujud, aset tetap, dan juga properti investasi pasca tanggal perolehan menggunakan harga perolehan untuk menentukan nilainya. SAK-ETAP paling tepat digunakan unit bisnis menengah atau kecil karena bisa membantu pemilik bisnis menyusun laporannya sendiri tanpa bantuan dari pihak lainnya.
3. PSAK-Syariah
Seperti namanya, PSAK-Syariah digunakan untuk lembaga yang memiliki kebijakan syariah dalam kegiatan bisnisnya. Dan seperti namanya, yang menetapkan PSAK-Syariah adalah Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI). Penyusunan dengan PSAK-Syariah dilakukan secara konsptual tapi dalam implementasinya bisa menggunakan PSAK umum jika dibutuhkan. Contohnya seperti bank Syariah yang akuntabilitasnya publik, sehingga harus menyusun laporannya dengan PSAK umum lalu mengaut SAK-Syariah untuk transaksi di dalamnya yang berbasis Syariah.
4. SAK-EMKM
Standar yang satu ini digunakan untuk kebutuhan laporan keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah mengacu pada UU 20/2008 terkait UMKM atau Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah. SAK-EMKM biasanya digunakan oleh entitas yang masih belum bisa menerapkan SAK-ETAP.
5. SAP
SAP atau Standar Akuntansi Pemerintah, seperti namanya ditujukan untuk entitas pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Pada saat membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) akan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagai pedomannya. SAP ditetapkan dalam PP 24/2005 dan bertujuan agar lembaga pemerintah juga berpartisipasi, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.
PSAK Efektif per 1 Januari 2020
PSAK yang berlaku dipastikan sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan juga sesuai dengan International Financial Reporting Standard (IFRS) yang berlaku. Dipastikan bahwa PSAK yang diimplementasikan tidak tertinggal dengan International Financial Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu sering kali dilakukan pencabutan atau amandemen guna mengejar ketertinggalan.
Lihat daftar PSAK selengkapnya di Artikel Pajakku.
Jadi Siapa dan Kapan Penerapan PSAK?
Setiap entitas perusahaan saat akan melakukan pencatatan akuntansi seperti laporan keuangan wajib mengikuti atau menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Bisa dibilang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman yang digunakan akuntansi yang harus diikuti di Indonesia.
Jenis yang digunakan tergantung dari entitasnya. Misal entitas perusahaan yang akuntabilitasnya publik akan menggunakan PSAK-IFRS, sedangkan entitas berbentuk syariah akan menggunakan PSAK-Syariah.
Kapan menggunakannya? Mengacu pada tabel sebelumnya, apabila kita akan melakukan pencatatan salah satu dari tabel (bagian kanan) tersebut, maka harus mengikuti PSAK-nya. Misal, kita akan melakukan pencatatan terkait sewa, berarti harus mengikuti PSAK 73. Informasi detail bisa dilihat disini.
PSAK dan Perpajakan
Perpajakan dengan akuntansi memiliki keterkaitan yang erat. Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyebutkan bahwa pembukuan harus dilakukan dengan cara yang lazim digunakan di Indonesia, misalkan memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali pembukuan terkait perlakuan pajak yang sudah diatur langsung oleh peraturan perundang-undangan.
Jadi perlakuan pajak sebuah akun, misalkan kegiatan sewa, perlakuan akuntansinya akan mengacu PSAK 73 seperti yang telah ditetapkan. Sedangkan, untuk perlakuan pajaknya akan mengikuti KMK 1169/1991 karena sudah diatur secara langsung oleh undang-undang tersebut.
Mudahnya, apabila perlakuan pajak sudah diatur langsung oleh undang-undang, maka undang-undang tersebut yang akan dijadikan patokan perlakuan pajaknya. Apabila belum diatur langsung oleh undang-udang, yang akan dijadikan patokan adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Belajar PSAK dan Sertifikasinya
Nah, bagi kalian yang ingin mencari tahu lebih lanjut dan belajar lebih lanjut tentang PSAK, bisa mengunjungi laman milik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara langsung, yaitu https://web.iaiglobal.or.id. Disana kalian bisa mendaftarkan diri untuk pelatihan serta mendaftarkan diri untuk bisa meraih sertifikat dalam pengimplementasiannya