Apa Itu Pajak Penerangan Jalan?

Pajakku Column
5 min readDec 12, 2023

--

Secara umum, listrik merupakan salah satu bagian terpenting dalam berlangsungnya kehidupan, khususnya di era saat ini yang hampir semua hal dilakukan melalui elektronik. Sejalan dengan perkembangan yang begitu pesat membuat kebutuhan pada listrik meningkat.

Jika dahulu listrik digunakan untuk menerangi beberapa jalan atau menjadi saluran dalam menghidupkan elektronik seperti radio ataupun televisi, maka saat ini seluruh aktivitas kehidupan ditopang oleh listrik, mulai dari bangun pagi hingga malam nanti. Perubahan tersebut tentunya membuat aktivitas daripada listrik tidak ada habisnya atau terhenti.

Jika dikaitkan dengan perpajakan tentunya, penggunaan listrik yang melebihi batas atau terlalu banyak digunakan bisa berdampak pada penerimaan di suatu daerah hingga negara. Seperti yang kita ketahui bahwa listrik disediakan oleh sebuah Badan Usaha, baik Perusahaan Listrik Negara (PLN), maupun sumber lainnya.

Listrik sendiri dibuat dari berbagai tenaga seperti uap, air, surya atau matahari, diesel, gas, dan sejenisnya yang kalau digunakan dalam jumlah yang berlebih tentunya limbah yang dihasilkan akan berdampak pada negara hingga dunia.

Dalam hal ini, dimana lampu-lampu yang berada disepanjang jalan ikut dikenakan pajak. Pajak penerangan itu sendiri dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penerimaan daerah. Lantas, bagaimana tarif hingga perhitungan pajak penerangan jalan? Simak informasinya berikut ini.

Mengenal Pajak Penerangan Jalan

Pada umumnya Istilah Pajak Penerangan Jalan atau PPJ berawal dari Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 18 Tahun 1997 Pasal 2 Ayat (2) huruf d, dimana Pajak Penerangan Jalan didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan tenaga listrik yang digunakan sebagai penerang di sepanjang jalan umum. Dalam hal ini rekeningnya dibayarkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah).

Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 1 angka 28, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pungutan yang dilakukan atas aktivitas penggunaan tenaga listrik, baik dilakukan secara individu ataupun yang diperoleh dari sumber lainnya yang sejenis.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam pedoman umum Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan oleh Direktur Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan, dimana listrik yang berasal dari sumber lain meliputi, listrik yang bersumber secara individu atau sendiri, seperti genset. Lalu, penggunaan listrik dari sumber lain, namun yang menyediakan sebuah perusahaan atau badan usaha ketenagalistrikan atau yang dihasilkan oleh perusahaan diluar PLN.

Merujuk pada Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 56 ayat (3), dimana pungutan yang dilakukan atas PPJ, akan dialokasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada penyedia penerangan jalan umum sebagai fasilitas umum yang dapat dinikmati seluruh masyarakat setempat.

Manfaat Pajak Penerangan Jalan

Ada beberapa manfaat dari penerapan pajak penerangan jalan yang dikenakan kepada objek pajak, di antaranya adalah.

  • Pembiayaan Fasilitas Umum

Pajak penerangan alan menjadi sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pemasangan, operasi, dan pemeliharaan penerangan jalan. Fasilitas ini sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

  • Pengembangan Infrastruktur

Pajak penerangan jalan dapat digunakan untuk mendanai pengembangan infrastruktur lainnya yang berkaitan dengan penerangan, seperti peningkatan kualitas lampu di jalan, penggantian lampu yang rusak, atau pemasangan lampu di ruas jalan yang belum terjangkau.

  • Peningkatan Kualitas Hidup

Dengan adanya penerangan jalan yang baik, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di malam hari.

  • Kesadaran Lingkungan

Pajak Penerangan Jalan dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan sebagian dari pendapatan pajak untuk pengadaan lampu hemat energi dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

Subjek Pajak Penerangan

Subjek pajak didefinisikan sebagai pihak yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Subjek pajak itu sendiri terdiri dari orang pribadi (OP) atau Badan. Dalam pengenaan pajak penerangan jalan (PPJ) ini, yang menjadi subjek pajaknya adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan tenaga listrik, baik secara pribadi maupun yang bersumber dari pihak atau badan usaha lainnya termasuk PLN.

Objek Pajak Penerangan

Secara umum, objek pajak didefinisikan sebagai penghasilan atau pendapatan tambahan yang diterima oleh wajib pajak, baik orang probadi maupun badan. Dalam pengenaan pajak penerangan jalan (PPJ) yang menjadi objek pajak ialah pemakaian atau penggunaan terhadap tenaga listrik, baik yang dihasilkan secara individu atau sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain yang menyediakan ketenagalistrikan, termasuk badan usaha negara yakni PLN.

Dalam hal ini, adapun beberapa jenis objek pajak yang dikecualikan dalam pengenaannya, antara lain:

  • Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang dilakukan pada berbagai tempat yang diperuntukkan oleh kedutaan, konsulat, maupun perwakilan negara asing dalam kepentingan bersama atau asas timbal balik.
  • Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang diperoleh secara individu atau sendiri, namun dalam kapasitas tertentu dan tidak diharuskan menggunakan izin dari instansi terkait.
  • Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang diperuntukan bagi tempat peribadatan.

Dasar Pengenaan Pajak Penerangan

Dasar Pengenaan Pajak atau singkatnya DPP, dimana dalam hal ini yang menjadi objek pajaknya ialah pemakaian dan/atau penggunaan listrik, maka dapat dikatakan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual yang dihasilkan dari penggunaan tersebut. Adapun, penetapan nilai jual yang dimaksud, antara lain:

  • Apabila tenaga listrik yang digunakan berasal dari badan usaha negara yakni PLN dengan pembayarannya, maka nilai jual pada besaran tagihan atau biaya yang dikeluarkan dalam rekening listrik.
  • Apabila tenaga listrik yang digunakan berasal dari sumber lain dengan pembayarannya, maka nilai jual akan dihitung berdasarkan besaran tagihan atau biaya pemakaian ‘kilowatt-hour’ atau kWh yang ditagihkan pada rekening listrik.
  • Apabila tenaga listrik yang bukan dari PLN dan tidak dipungut pembayarannya, maka nilai jualnya akan dilihat dari kapasitas yang tersedia atau jangka waktu pemakaiannya, dan harga satuan tenaga listrik yang diterapkan di wilayah tersebut.
  • Apabila tenaga listrik yang dilakukan dalam kegiatan usaha, seperti industri, pertambangan minyak dan bumi, maka nilai jual atau DPP-nya dikenakan sebesar 30%.

Tarif Pajak Penerangan Jalan

Sesuai dengan kategorinya, dimana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dikategorikan sebagai Pajak Daerah, maka dapat dikatakan bahwa besaran tarif yang dikenakan akan disesuaikan dengan masing-masing peraturan daerah (Perda) terkait. Meskipun demikian, pengenaan tarif akan dikenakan paling tinggi sebesar 10%. Berikut ada beberapa tarif yang dikenakan di daerah Ibukota Jakarta, antara lain:

  • Tarif untuk rumah tangga atau individu yang menggunakan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, maka dikenakan sebesar 3%, dan untuk penggunaan lebih dari 6.600 VA, akan dikenakan sebesar 4%.
  • Tarif untuk kegiatan bisnis atau badan usaha yang menggunakan daya 2.200 hingga 5.500 VA, maka dikenakan sebesar 3%, dan untuk penggunaan lebih dari 6.600 VA hingga mencapai 200 kVA, akan dikenakan sebesar 4%
  • Tarif bagi penggunaan di atas 200 kVA, maka akan dikenakan sebesar 5%.

Contoh Perhitungan Pajak Penerangan Jalan

SEM Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang percetakan dan lokasinya berada di DKI Jakarta. Dalam kegiatan produksinya PT. SEM Indonesia menggunakan jasa tenaga listrik dari badan usaha PLN. Pada tahun 2021 diketahui tagihan listrik yang diterima PT. SEM Indonesia sebesar Rp. 50 juta dan daya yang digunakan atau dipakai sebesar 2.500 VA. Berapakah PPJ yang terutang bagi PT. SEM Indonesia (menggunakan tarif Jakarta)?

Jawab:

Sesuai dengan contoh soal diatas, diketahui bahwa PT. SEM Indonesia berkedudukan di wilayah Jakarta dan menggunakan jasa tenaga listrik dari PLN, maka perhitungan pajaknya adalah :

PPJ = DPP (nilai jual) x Tarif (Jakarta)

= Rp. 50 juta x 3%

= Rp. 1.500.000

Dari perhitungan diatas, maka PT. SEM Indonesia berhak menyetorkan PPJ senilai Rp. 1.500.000 kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam setiap bulannya.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet