Apa Itu Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau, dan Jalur Mita
Merujuk pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 perihal Kepabeanan, dimana kepabeanan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan, baik dalam lalu lintas barang masuk/keluar wilayah pabeanan maupun pemungutan atas bea masuk/keluar.
Sebagaimana yang dimaksud, wilayah pabeanan meliputi daerah daratan, perairan, hingga udara. Selain itu, seluruh tempat yang berada pada ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta landas kontinen dengan Undang-undang yang berlaku. Sementara itu, untuk kawasan pabeanan didefinisikan sebagai kawasan yang memiliki batas-batas tertentu, baik pada Pelabuhan laut, bandar udara (bandara), hingga tempat yang ditetapkan sebagai lalu lintas barang yang berada dalam pengawasan DJBC.
Baca juga Yuk, Kenali Indirect Tax: Definisi, Jenis, Tarif, Saat Terutang, dan Batas Pelaporan
Dalam hal ini, ketentuan juga diberlakukan pada proses pemeriksaan. Proses ini memiliki peranan penting dalam pengawasan barang impor yang masuk maupun keluar dan dilakukan secara selektif, seperti penggolongan jalur merah, kuning, hijau, dan Mita (Mitra Utama Kepabeanan). Lantas bagaimana kalsifikasi jalur dalam pemeriksaannya? Mari simak informasinya!
Pemeriksaan Pabeanan
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Pasal 3 ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki wewenang dalam melakukan pemeriksaan barang impor. Tujuan dilakukannya pemeriksaan guna mengetahui data impor, menguji kepatuhan importir, hingga melakukan penilaian atas dokumen maupun fisik barang.
Pemeriksaan pabean dapat didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) oleh petugas bea dan cukai. Sejauh ini yang diketahui oleh masyarakat awam hanyalah pemeriksaan atas dokumen maupun fisik barang. Namun, masih ada beberapa daftar pemeriksaan yang dilakukan oleh DJBC, antara lain :
- Pemeriksaan pada fisik barang
- Pemeriksaan pada penilaian dokumen
- Pemeriksaan pada pembukuan
- Pemeriksaan pada badan
- Pemeriksaan pada laboratorium
- Pemeriksaan pada sistem seperti mesin X-Ray
- Pemeriksaan dengan menggunakan sinar Gamma Ray
- Pemeriksaan dengan menggunakan Anjing Pelacak K9
- Pemeriksaan pada sarana pengangkut.
Baca juga Mengenal Legal Remittance Responsibility
Dalam hal ini, setiap pemeriksaan memiliki fokus tersendiri dalam pengamanan penerimaan negara. akan tetapi ada juga yang memiliki fokus dalam menitikberatkan pengawasan pada barang berbahaya. Adapun, tahapan pemeriksaan pabean, yakni customs clearance. Lalu bagaimana klasifikasi jalur pada barang impornya?
Klasifikasi Jalur Dalam Pemeriksaan Pabean
Sesuai dengan penuturan DJBC melalui Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun, dimana barang impor harus dilakukan pemeriksaan secara selektif baik pada dokumen maupun fisik barang. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 3 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan.
Proses pemeriksaan dengan menetapkan jalur merah, kuning, hijau, dan Mita merupakan proses pemeriksaan terhadap semua barang impor berdasarkan kriterianya hingga sebagai pemberdayaan bagi importir maupun pegawai bea dan cukai (fiscus).
Di sisi lain, penetapan jalur tersebut juga didasari pada profil importir barang impor dan komoditasnya. Pada profil importir akan disusun oleh unit pencegahan, sedangkan pada profil komoditas akan disusun menurut barang impor yang mengalami pelanggaran selama perkembangan importasi. Kedua profil ini selanjutnya akan mengeluarkan penjaluran terhadap barang impor dan jalur tersebut terdiri dari 4 jalur, yaitu :
Baca juga Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya, Pelajari Di Sini!
1. Jalur Merah
Merupakan jalur dengan sistem pelayanan serta pengawasan terhadap pengeluaran barang impor melalui pemeriksaan fisik barang dan penilaian dokumen sebelum diterbitkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Adapun, ketentuan khusus yang menjadi tolak ukur dalam jalur ini, antara lain :
- importir baru, importir, atau barang impor yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi
- barang impor sementara
- barang re-impor
- terkena pemeriksaan acak
- barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah.
2. Jalur Kuning
Jalur ini ditetapkan karena terjadi sesuatu hal dalam proses importir, seperti :
- Importir dengan risiko tinggi yang mengimpor komoditas dengan risiko rendah.
- Importir dengan ririko sedang yang mengimpor komoditas dengan risiko sedang.
- Komoditas dengan risiko tinggi yang mengimpor Mita nonprioritas.
Jalur ini pun juga ditetapkan apabila terjadi kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean dan harus disertai dokumen pelengkap dan persyaratan administrasi lainnya.
Baca juga Apa Itu Pajak Dividen?
3. Jalur Hijau
Merupakan jalur dengan sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. Meskipun begitu, proses ini tetap dilakukan penilaian dokumen dan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Jalur ini dikhususkan pada barang impor dengan ketentuan sebagai berikut :
- Importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah.
- Importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang.
Jalur ini pun juga ditetapkan apabila barang impor tidak memenuhi kualifikasi pada jalur merah maupun jalur kuning.
4. Jalur Mita
Mita (Mitra Utama Kepabeanan) atau bisa disebut mitra dengan jalur prioritas merupakan jalur terakhir yang disediakan DJBC dalam proses pemeriksaan. Jalur ini hanya boleh digunakan oleh mitra dengan status Mita, yakni importir yang berhasil terseleksi dan sudah ditetapkan oleh DJBC melalui Direktur Teknis Kepabeanan atas instruksi dari Diretur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai. Jalur ini dibagi menjadi 2 jenis, yakni Mita dengan status prioritas dan Mita dengan status non-prioritas. Perbedaan antara kedua jenis Mita ini terlihat pada jalur importirnya, dimana Mita dengan status non-prioritas yang tetap diberlakukan pemeriksaan atas barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang berisiko tinggi, hingga pada barang impor sementara dan untuk Mita dengan status prioritas tidak diberlakukan hal tersebut.
Meskipun demikian, Mita prioritas dan non-prioritas tetap memiliki kesamaan dalam memberikan pelayanan serta pengawasan atas pengeluaran barang impor dengan diterbitkan secara langsung SPBB tanpa melalui proses pemeriksaan fisik dan penilaian dokumen. Dalam hal ini importir yang diperbolehkan menggunakan jalur Mita hanya ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?
Alasan Penetapan Jalur
Penetapan jalur ini merupakan upaya Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menciptakan arus barang yang lancar, aman, tertib, dan menghindari dari penyeludupan barang maupun biaya yang biasanya ditekan lebih murah.
Penjaluran ini diharapkan dapat menuntun seluruh orang yang bersangkutan dalam proses kepabeanan bersikap adil, jujur, dan terbuka pada prosesnya. Seperti tujuan DJBC pada proses pemeriksaan, yakni :
- Proses yang sederhana dan mudah
- Menekan biaya yang murah
- Transparansi pada arusnya
- Memiliki ketahanan hukun
- Menggunakan sistem yang memadai
Kesimpulan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Kepabeanan yang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan, baik dalam lalu lintas barang masuk/keluar wilayah pabeanan maupun pemungutan atas bea masuk/keluar. Keterkaitan antara otoritas dengan pengawasan ataupun pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud, tentunya terjadi karena adanya pertimbangan terhadap tingkat risiko yang tertuju pada importir dan barang impor. Tingkat risiko yang dimaksud inilah dinilai sesuai dengan profilnya, baik importir maupun komoditas yang akhirnya menciptakan penjaluran. Yang kemudian jalur tersebut klasifikasikan berdasarkan empat kategori, yakni jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, dan jalur Mita (prioritas/non-prioritas) seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.