Apa Itu Form DGT 1?

Pajakku Column
5 min readDec 18, 2023

--

Mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) adalah sebesar 20%. Meski begitu, tarif tersebut dapat berubah apabila WPLN mengikuti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

Untuk itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi WPLN agar tarif PPh Pasal 26 dapat menggunakan tarif P3B atau Tax Treaty adalah dengan mengisi dan melaporkan form DGT atau surat keterangan domisili Wajib Pajak Luar Negeri. Lantas, seperti apa Form DGT, khususnya Form DGT 1? Yuk, simak artikel berikut ini!

Definisi Form DGT 1

Bagi sebagian orang mungkin masih asing dengan jenis Form DGT 1. Perlu diketahui, Form DGT 1 pada dasarnya merupakan formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri (mencakup orang pribadi, perusahaan, atau non perusahaan) yang sudah menyelasaikan Double Taxation Convention (DTC) dengan Indonesia.

Seluruh keterangan dalam formulir tersebut harus diisi dengan benar dan ditandatangani. Selain itu, Form DGT 1 harus disertifikasi oleh otoritas kompeten, perwakilannya yang sah, atau kantor pajak resmi di negara penerima penghasilan adalah penduduk pajak sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia.

Form DGT 1 ini tidak bisa terpisahakan dari P3B atau Tax Treaty, sebab untuk bisa memanfaatkan tarif P3B atau Tax Treaty, Wajib Pajak harus memperhatikan persyaratan yang berlaku dan harus dipenuhi. Salah satunya adalah dengan mengisi Form DGT 1 tersebut.

Dengan kata lain, Form DGT 1 ini menjadi persyaratan mutlak yang harus diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka memanfaatkan tarif P3B atau Tax Treaty.

Ketetapan Pengisian Form DGT 1

Salah satu bagian yang paling esensial dalam Form DGT 1 ini berada pada bagian V, VI, VII, sebab pada bagian ini terdapat konsep yang disebut sebagai General Anti Avoidance Rules (GAAR) atau sebuah ketentuan yang memang dirancang untuk mencegah terjadinya pengelakan pajak. Maka, ada sejumlah alasan bahwa bagian V, VI, VII tersebut dianggap esensial.

Pertama, pada bagian V hanya diisi jika penerima penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) adalah individua atau orang pribadi. Setiap WPLN harus mengisi setiap pertanyaan yang pilihan jawabannya “Ya” atau “Tidak”. Selain itu, WPLN wajib menjawab pertanyaan terkait entitas usahanya.

Kedua, pada bagian VI hanya diisi, jika penerima penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) adalah non individu atau bukan orang pribadi. Bagian V dan VI ini pun disebut sebagai principle purpose test dan treaty abuse test.

Ketiga, pada bagian VII merupakan bagian beneficial owner test yang bertujuan untuk mengetahuan kalau perusahaan asing yang menerima penghasilan dalam bentuk bunga, dividen, dan royalti merupakan entitas penerima manfaat sesungguhnya.

Pastikan kembali dalam mengisi dan menjawab pertanyaan pada ketiga bagian ini harus benar. Jika terjadi keslahan saat pengisian, WPLN tersebut dipastikan telah melakukan penyalahgunaan P3B atau Tax Treaty. Sehingga, tidak bisa memanfaatkan P3B atau Tax Treaty yang ada dan pemungut pajak wajib memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia, yakni 20% (PPh Pasal 26).

Oleh karena itu, salah satu tindakan yang bisa diantisipasi untuk mengamakan penerimaan dalam memanfaatkan tarif P3B atau Tax Treaty adalah dengan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang berperan sebagai pemungut pajak untuk bisa melengkapi setiap persyaratan dalam pengisisan Form DGT 1.

Jika situasi dari WPLN penerima penghasilan bukan subjek yang tepat dalam memperoleh manfaat dari P3B atau Tax Treaty, maka ketentuan perpajakan Indonesia yang diberlakukan.

Dasar Hukum Form DGT 1

Terdapat dasar hukum mengatur mengenai Form DGT 1 yang perlu diketahui, di antaranya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Pada peraturan ini, secara tegas mengatur tata cara pengisian Form DGT 1.

Kemudian, peraturan ini mengalami perubahan melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 mengenai Tata Cara Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2019.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya menyederhanakan dan memudahkan administrasi, memberi kepastian hukum, serta mencegah adanya penyalanggunaan P3B. Dengan adanya PER-25/PJ/2018, maka Form DGT 1 dan Form DGT 2 sudah dilebur atau disederhanakan menjadi Form DGT.

Pengisian Form DGT 1

Tata cara pengisian Form DGT 1 dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Dalam Form DGT 1 ini terdapat delapan bagian (part I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII) yang harus diisi oleh WPLN serta ditandatangani.

Form DGT 1 harus diisi oleh WPLN, yaitu penduduk dari negara mitra P3B yang mengajukan pengurangan tarif pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan P3B atas penghasilan dividen, bunga, royalti, jasa, dan lainnya sebagainya.

Bagian I pada Form DGT 1 merupakan ‘Income Receipt’. Bagian ini diisi dengan nama negara tempat kedudukan WPLN. Lalu, isi juga dengan nomor identitas pajak (TIN) WPLN di luar negeri, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email WPLN.

Bagian II pada Form DGT 1 merupakan ‘Declaration by the Income Receipt’. Bagian ini diisi dengan nama WPLN. Dalam penerima penghasilan adalah bukan individu atau orang pribadi, maka isi dengan nama individu yang sah mewakili WPLN dan tandai di kotak yang sesuai. Kemudian, masukkan tanda tangan WPLN atau individu yang mewakili, dilengkapi dengan tempat, tanggal dan jabatan individu yang mewakili WPLN (misal: direktur).

Bagian III pada Form DGT 1 merupakan ‘Certification by Competent Authority or Authorize Tax Office of the Country of Residence’. Bagian ini diisi dengan dengan nama negara tempat kedudukan WPLN. Kemudian, masukkan periode yang diperlukan dalam penerapan P3B paling lama 12 bulan serta negara mitra P3B tempat WPLN bertempat kedudukan. Terakhir, lengkapi dengan nama dan tanda tangan pejabat berwenang di negara mitra P3B atau kantor pajak, termasuk jabatan, tanggal dan alamat, serta tanda sah.

Bagian IV pada Form DGT 1 merupakan ‘Indonesia Withholding Agent’. Bagian ini diisi dengan nomor NPWP, nama, alamat, nomor kontak, dan alamat email dari pemotong/pemungut pajak.

Bagian V pada Form DGT 1 merupakan ‘to be Completed if the Income Receipt is an Individual’. Bagian ini hanya diisi jika WPLN adalah individu atau orang pribadi. Silakan masukkan nama, tanggal lahir dan alamat individu penerima penghasilan, serta jawab pertanyaan pada nomor 4 s.d. 9 sesuai keadaan yang sebenarnya dengan menandai kotak yang sesuai dan mengisi jawaban pada tempat yang tersedia.

Bagian VI pada Form DGT 1 merupakan ‘to be Completed if the Income Receipt is Non Individual’. Bagian ini hanya diisi jika WPLN non individu atau bukan orang pribadi. Silakan isi dengan negara tempat pendirian/terdaftar, negara tempat manajemen, alamat kantor pusat, dan alamat cabang. Kemudian, jawab pertanyaan pada nomor 5 s.d. 10 dengan menandai kotak yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terakhir, silakan masukkan nama dan tandatangan WPLN.

Bagian VII pada Form DGT 1 merupakan ‘to be Completed if the Income Earned are Dividend, Interest, or Royalty’. Silakan jawab pertanyaan nomor 1 s.d. 5 dengan menandai kotak yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Bagian VIII pada Form DGT 1 merupakan ‘Income Earned From Indonesia in Respect to Which Relief is Claimed’. Nomor 1 pada bagian ini diisi untuk jenis penghasilan dividen, bunga, atau royalti. Sedangkan, nomor 2 diisi jika jenis penghasilan adalah jasa. Kemudian, untuk nomor 3 diisi untuk jenis penghasilan lainnya. Meskipun, tidak ada pajak yang terutang di Indonesia berdasarkan P3B, namun jumlah penghasilan yang dibayarkan tetap harus dicantumkan. Terakhir, silakan masukkan nama dan tandatangan WPLN.

--

--

Pajakku Column
Pajakku Column

Written by Pajakku Column

Pajakku adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan aplikasi perpajakan secara online dan real time dengan lisensi tebaru SK KEP № 321/PJ/2020

No responses yet