Apa Itu Commercial Tax dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?
Commercial Tax atau bisa disebut juga GST (Goods and Services Tax) merupakan nama lain dari VAT (Value Added Tax) yang kerap kali dikenakan pada barang ataupun jasa. Di Indonesia GST sama saja dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dimana tarif yang dikenakan pada saat ini sebesar 11%.
Pada 1 Juli tahun 1984 GST atau PPN pertama kali diperkenalkan di Indonesia, yang mana bersamaan dengan diterbitkannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagai dasar peraturan yang pertama untuk penggunaan PPN. Selanjutnya, PPN atau GST diberlakukan juga di negara Singapura pada tahun 1994 dengan pengenaan tarif sebesar 3% (tunggal) dan setelahnya dilanjutkan dengan beberapa negara di ASEAN hingga Asia Selatan, yakni negara India. Lantas apa sebenarnya Commercial Tax itu? Simak informasinya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Commercial Tax
Pada umumnya commercial tax sering disebut juga sebagai Pajak Barang dan Jasa (GST), dimana merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan/atau jasa yang diproduksi dan diimpor secara lokal, dan berkontribusi pada PDB (Produk Domestik Bruto) negara tersebut. Namun, terdapat juga pengecualian tertentu di bawah commercial tax, seperti tidak berlaku pengenaannya atas barang-barang dengan nilai nol, yaitu makanan dan obat-obatan tertentu, atau barang-barang ekspor sejenis lainnya.
Pajak tersebut akan dihitung secara bertahap, berdasarkan ‘appreciation’ atau ‘depreciation’ pada nilai barang dan jasa dan pemungutan akan dilakukan oleh pemerintah pada produsen dan produsen akan memungut kepada pelanggan atau konsumen akhir barang dan jasa tersebut atau bisa dikatakan bahwa pajak ini merupakan jenis pajak yang tidak langsung, karena dibayarkan oleh konsumen akhir kepada pemerintah melalui produsen sebagai perantara.
Sejak awal implementasinya, GST akan dibayarkan oleh setiap rantai pasokan, mulai dari produksi, dealer dan distributor hingga konsumen. Dalam hal ini dapat dikatakan pembayaran pajak yang dilakukan seluruh rantai pasokan akan berakhir di konsumen akhir atau pembeli yang menikmati ataupun menggunakan barang dan/atau jasa tersebut dan secara tidak langsung telah disetorkan kepada pemerintah.
Baca juga Apakah Zakat Dikenakan Pajak?
Commercial tax atau GST itu sendiri memiliki fungsi sebagai tarif pajak tunggal dalam pemungutan penjualan atau pembelian barang dan/atau jasa, dan pengenaannya dibagi beberapa jenis, yaitu PPN, cukai, dan pajak layanan. Commercial tax ini sangat bervariasi, yang mana penerapannya hingga ketentuan objek pajak dan tarif pajak tergantung peraturan ataupun kebijakan dari masing-masing negara yang memberlakukan pajak tersebut.
Commercial Tax Di Berbagai Negara
Awalnya commercial tax atau GST lebih dikenal dengan istilah VAT (Value Added Tax) yang berarti pajak yang dikenakan atas penggunaan atau pemakaian barang dan/atau jasa. VAT ini pertama kali dikenalkan oleh Carl Friedrich Von Siemens yang merupakan seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada tahun 1919 dan di tahun 1945 Perancis menjadi salah satu negara yang pertama kali menerapkan GST. Sementara itu, negara Jerman ikut menerapkan GST pada awal tahun 1968.
Sementara itu, di wilayah negara-negara Asia Tenggara, Indonesialah menjadi negara yang pertama kali menerapkan GST pada tahun 1984. Namun, di Indonesia disebutnya dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, pada tahun 1994 Singapura ikut memberlakukan GST dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%. Setelah itu disusul oleh beberapa negara ASEAN lainnya, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja. Di sisi lain Laos baru menerapkan GST pada tahun 2009, yang kemudian dilanjutkan dengan Brunei Darussalam kemudian Myanmar hingga baru beberapa tahun terakhir ini negara diwilayah Asia Selatan, yakni India ikut menerapkan GST yang diresmikan oleh Parlemen India pada 29 Maret 2017 dan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2017.
Berbeda dengan lainnya, negara Malaysia justru telah menggantikan sistem pemberlakuan GST sejak September 2018 lalu yang sebelumnya pernah diberlakukan pada tahun 2015. Pemberhentian pengenaan GST tersebut digantikan dengan sistem sales and service tax atau singkatnya SST. Sistem tersebut meliputi beberapa kebijakan, seperti cukai penjualan (sales tax) dan cukai perkhidmatan (service tax) yang mana sebelumnya sudah pernah diterapkan di tahun 1972.
Seiring berjalannya waktu, telah tercatat hingga saat ini kurang lebih 160 negara yang telah menerapkan GST dan terdapat 33 (tiga puluh tiga) negara diantaranya yang merupakan anggota dari organisasi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang mana merupakan perluasan basis pendapatan pemerintah dan pencapaian kesetaraan antara pajak langsung dan tidak langsung atau konsumsi merupakan alasan umum dalam memperkenalkan metode VAT ini.
Baca juga Apa Itu Pemutihan Pajak?
Adapun, besaran tarif atas PPN/VAT/GST yang bervariasi sesuai dengan kebijakan dari masing-masing negara yang menerapkan pengenaan pajak tersebut. Berikut rinciannya dari beberapa negara :
- Negara Filipina dengan tarif 12%
- Negara Indonesia dengan tarif 11%
- Negara Australia dengan tarif 10%
- Negara Malaysia dengan tarif 10%
- Negara Vietnam dengan tarif 10%
- Negara Hungaria dengan tarif 27%
- Negara Kamboja dengan tariif 10%
- Negara Maroko dengan tarif 20%
- Negara Selandia Baru dengan tarif 15%
- Negara Singapura dengan tarif 7%
- Negara Laos dengan tarif 7%
- Negara Thailand dengan tarif 7%
- Negara Tajikistan dengan tarif 18%
- Negara Myanmar dengan tarif 5%
- Negara India dengan tarif 12,5%
- Negara Uruguay dengan tarif 22%
- Brunei Darussalam: tidak ada PPN.
Pemberlakuan tarif diatas ini tentunya bukan tarif tetap dari GST, segala bentuk perubahan akan terjadi di beberapa negara tergantung daripada kebijakan yang diberlakukan dan untuk saat ini memang tarif tersebutlah yang masih digunakan oleh masing-masing negara.
Commercial Tax di Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Indonesia merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang pertama kali menerapkan GST atau lebih sering disebut sebagai PPN. Tarif atas PPN di Indonesia pun sebelumnya 10%, namun per bulan April 2022 penggunaan tarif baru mulai diterapkan, yakni sebesar 11% hingga 12%, yang mana penggunaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yaitu tarif umum dan tarif khusus. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983. Dalam peraturan tersebut telah mencakup pengertian, tarif, objek dan subjek pajak, hingga mekanisme pembayaran ataupun pelaporannya.
Baca juga Apa Itu PPh Potput?
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, sebenarnya commercial tax atau GST (Goods and Services Tax) dan/atau PPN dan/atau VAT memiliki konsep dasar yang serupa. Hanya saja penamaan atau penyebutan saja yang lebih kepada “preferensi” dari masing-masing negara. Selain itu juga pada kebijakan tarif yang ditentukan di masing-masing negara yang juga membedakan dari pemberlakuan sistem tersebut.
Pada dasarnya GST merupakan istilah dalam pengenaan pajak atas penggunaan atau pemakaian barang dan/atau jasa. Dalam hal ini, GST merupakan elemen penting dan harus dipahami secara mendalam, mulai dari pengertiannya hingga mekanisme penggunaannya bagi para pelaku usaha, khususnya dalam menyusun laporan keuangan, yang mana perhitungan pajak yang tepat merupakan bagian penting dalam penyusunan laporan tersebut.